Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Syarat Menikah Memerlukan Sertifikat Vaksin Covid-19? Ini Penjelasan Kemenag

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Bridestory/Pyara
Rayhan Maditra mengucapkan ijab kabul dalam akad nikahnya dengan penyanyi Isyana Sarasvati di Bandung, Jawa Barat, Minggu (2/2/2020).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Sertifikat vaksin Covid-19 diperlukan untuk syarat sejumlah aktivitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Di antaranya digunakan sebagai syarat perjalanan, maupun akses masuk ke sejumlah tempat seperti mal dan fasilitas umum. 

Lantas, apakah untuk keperluan menikah, syarat vaksinasi diperlukan?

Baca juga: Bagaimana Syarat WNI dan WNA yang Akan Masuk ke Indonesia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal itu diungkapkan sejumlah warganet di media sosial seperti di Twitter. Salah satunya adalah yang diunggah oleh akun Twitter @jejeeeee123.

“Ibuku pengen bgt vaksin. Tp darahnya tinggi jadi belum boleh vaksin.
Pas ditanya “kenapa pengen bgt vaksin?”
Ibu jawabnya “takut kalau pas aku nikah ada syarat vaksin juga” Hahaha”

“Mikir juga mau nikah kan pasti nanti ditambahin syarat vaksin makanya nyari aman aja deh vaksin duluan sebelom butuh banget,” tulis akun @Risrismaaa.

Penjelasan Kemenag RI

Terkait apakah sertifikat vaksin menjadi syarat nikah, Pelaksana Tugas Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Adib Machrus mengatakan, syarat vaksin tak diperlukan untuk syarat menikah.

“Hanya swab,” ujar Adib dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com 4 September 2021, persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.

Aturan tersebut mengatur mengenai petunjuk teknis layanan nikah Kantor Urusan Agama (KUA) di masa PPKM.

"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," kata Adib

Beberapa pihak yang wajib melakukan swab antigen sebelum acara yakni calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.

Swab antigen berlaku minimal 1 X 24 jam sebelum akad nikah.

Selain itu, penghulu juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir," ujarnya.

Baca juga: 10 Cara Menghasilkan Uang via Internet dari Rumah

 

Vaksin sebelum menikah

Meski vaksin Covid-19 saat ini tidak dijadikan sebagai syarat menikah, akan tetapi vaksin Covid-19 memberikan perlindungan bagi seseorang di masa pandemi yang masih terjadi.

Dikutip dari laman Kompas.com, 25 Juli 2021 sebagaimana dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) dan Health Care University of Missouri berikut ini sejumlah manfaat vaksin Covid-19.

Manfaat tersebut yakni:

  • Membantu menciptakan herd imunity
  • Membangun perlindungan tubuh
  • Memperoleh kekebalan tubuh
  • Menurunkan sakit parah akibat Covid-19

Adapun sebelum menikah, juga terdapat sejumlah vaksin yang direkomendasikan untuk digunakan.

Dikutip dari laman Kompas.com 29 Juli 2021, sejumlah vaksin tersebut yakni:

  • Vaksin HPV
  • Vaksin Hepatitis B
  • Vaksin DPT dan TT
  • Vaksin Cacar Air
  • Vaksin MMR

Baca juga: Jadwal Lengkap SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Pemprov Jateng 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi