Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai 2,8 Persen Sekolah Jadi Klaster Penularan Covid-19, Ini Klarifikasi Kemendikbud Ristek

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Pemkab Gresik
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (kanan), saat meninjau pelaksanaan PTM di salah satu sekolah yang ada di Gresik.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kekhawatiran akan munculnya klaster sekolah atau klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas menghantui para orang tua siswa beberapa hari terakhir.

Kekhawatiran itu muncul akibat miskonsepsi masyarakat terhadap laporan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menyebutkan 2,8 persen satuan pendidikan atau 1.296 sekolah terkait dengan penularan Covid-19.

Mengutip laman resmi Kemendikbud Ristek, 22 September 2021, laporan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri.

Baca juga: Muncul Klaster Sekolah, Apa yang Harus Dilakukan Saat Terinfeksi Covid-19 di PTM?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumeri menjelaskan bahwa sejak awal pandemi 2020 lalu hingga saat ini, total ada 46.580 satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTM Terbatas.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 45.284 satuan pendidikan atau 97,2 persen, terlapor aman menjalankan PTM Terbatas.

Sementara, jumlah laporan terkait penularan Covid-19 di satuan pendidikan relatif kecil yaitu 2,8 persen atau 1.296 satuan pendidikan.

“Protokol terkait risiko klaster sekolah ini juga sudah jelas dan ketat diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM Terbatas, melakukan testing, tracing, dan treatment jika ada temuan kasus positif Covid-19,” kata Jumeri.

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

Klarifikasi Kemendikbud Ristek

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (25/9/2021) Jumeri meluruskan sejumlah miskonsepsi yang terbentuk di masyarakat mengenai klaster Covid-19 di 2,8 persen satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTM terbatas.

1. Data sejak Juli 2020

Pertama, Jumeri menjelaskan bahwa data itu merupakan kompilasi sejak Juli 2020.

"Ya (sejak 2020). Itu bukan berdasarkan laporan satu bulan terakhir, tetapi 14 bulan terakhir sejak tahun lalu yaitu bulan Juli 2020," kata Jumeri, ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Banyak Klaster Keluarga, Bagaimana Isolasi Mandiri Merawat Saudara yang Positif Covid-19?

2. Tidak tepat disebut klaster

Kemudian, Jumeri meluruskan bahwa penyebutan klaster kurang tepat.

"Angka 2,8 persen satuan pendidikan itu bukanlah data klaster Covid-19, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular Covid-19," kata Jumeri.

"Sehingga, lebih dari 97 persen satuan pendidikan tidak memiliki warga sekolah yang pernah tertular Covid-19," ujar dia.

Oleh karena itu, imbuhnya, sebanyak 2,8 persen satuan pendidikan itu belum tentu klaster.

Baca juga: Kenapa Penyintas Covid-19 Tetap Perlu Divaksin? Ini Penjelasan WHO

3. Penularan belum tentu di satuan pendidikan

Jumeri juga mengatakan, penularan Covid-19 belum tentu terjadi di satuan pendidikan.

Ia mengatakan, data tersebut diperoleh dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang telah mengisi survei dari Kemendikbud Ristek.

"Satuan pendidikan tersebut ada yang sudah melaksanakan PTM Terbatas dan ada juga yang belum," kata Jumeri.

Baca juga: Kronologi Gangguan Indihome dan Telkomsel Selama Beberapa Hari

4. Isu ribuan siswa dan guru terpapar

Jumeri juga meluruskan isu yang beredar mengenai 15.000 siswa dan 7.000 guru positif Covid-19 akibat pelaksanaan PTM Terbatas.

Ia mengatakan, data tersebut berasal dari laporan yang disampaikan oleh 46.500 satuan pendidikan yang belum diverifikasi, sehingga masih ditemukan kesalahan.

"Misalnya, kesalahan input data yang dilakukan satuan pendidikan seperti laporan jumlah guru dan siswa positif Covid-19 lebih besar daripada jumlah total guru dan siswa pada satuan pendidikan tersebut," jelas Jumeri.

Baca juga: Rincian Kompensasi yang akan Diterima Pelanggan IndiHome

Pengawasan tetap dilakukan

Jumeri mengatakan, Kemendikbud Ristek selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas.

Menurut Jumeri, anak-anak tetap bisa belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas.

Ia menjamin tidak ada hukuman atau diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah.

“Kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orangtua sangat diharapkan untuk menyukseskan penerapan PTM terbatas,” kata Jumeri.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

(Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi