Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapan dan Aturan Pelaksanaan Kuliah Tatap Muka, Ini yang Perlu Diperhatikan

Baca di App
Lihat Foto
DOK. PIXABAY
Ilustrasi Mahasiswa
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebutkan, pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester ganjil tahun akademik 2021/2021 diselenggarakan secara tatap muka terbatas.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022, dilansir dari Instagram resmi Kemendikbud Ristek, @kemendikbud.ri, Kamis (23/9/2021).

Pembelajaran diberlakukan secara tatap muka terbatas. Kemendikbud Ristek meminta perguruan tinggi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan atau tetap memberikan pembelajaran daring.

Selain itu, perguruan tinggi juga harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekitar kampus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...

Enam persiapan kuliah tatap muka

Sebelum melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, perguruan tinggi setidaknya harus mempersiapkan 6 hal ini, apa saja?

1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan:

2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga: Muncul Klaster Sekolah, Apa yang Harus Dilakukan Saat Terinfeksi Covid-19 di PTM?

3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar prosedur protokol kesehatan.

5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

6. Tidak ada keberatan dari orangtua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti PTM.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dimulai, Pelajar Bisa Naik KRL dengan Syarat Ini..

Bagaimana pelaksanaan kuliah tatap muka?

Ada 7 hal yang harus dilakukan perguruan tinggi saat membuka PTM, apa saja?

1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.

2. Melakukan testing dan tracing secara berkala.

3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Mulai Dibuka, Ini 10 Pandangan dari IDAI

4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:

Baca juga: Daftar Daerah di Pulau Jawa yang Diizinkan Menggelar Sekolah Tatap Muka

5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.

6. Dalam hal ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara PTM di area terkonfirmasi positif Covid-19 sampai kondisi aman.

7. Dalam hal terjadi peningkatan status risiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi harus berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan PTM.

Baca juga: Kata IDAI soal Sekolah Tatap Muka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi