Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Mengurus Label SNI

Baca di App
Lihat Foto
Estu Suryowati/Kompas.com
Label SNI
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Standar Nasional Indonesia atau SNI digunakan sebagai patokan atau barometer kualitas dari sebuah barang yang diperdagangkan di Indonesia.

SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Dirumuskan oleh  Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), SNI mengacu pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Jika sudah sesuai ketetapan dan standar yang berlaku, sebuah barang atau produk akan memperoleh label SNI. 

Dilansir dari Indonesia.go.id, label ini menjamin kelayakan dan mutu produk, sehingga aman digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat label SNI

Dari sisi konsumen atau masyarakat, label SNI bisa menjadi jaminan bahwa produk layak pakai dan digunakan sehingga layak dibeli atau dipinang.

Karena sudah sesuai dengan syarat dan ketetapan dari pemerintah, maka barang tersebut aman dan banyak hal positif yang bisa diambil dari produk tersebut.

Nah dari sisi produsen, label SNI juga bisa membawa banyak manfaat. Label SNI melindungi hak dan kewajiban dalam proses produksi maupun pemasaran barang.

Ketika produk sudah berlabel SNI, maka pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk menembus berbagai lapisan pasar.

Berbagai pasar akan lebih terbuka menerima produk yang sudah berlabel SNI dari pada produk yang belum memiliki label SNI.

Baca juga: Langkah Mengurus Hak Cipta via Online untuk Mengamankan Karya

Cara mengurus label SNI

Sebenarnya mengurus label SNI tidaklah sulit. Hanya saja banyak pelaku usaha yang masih belum mengerti cara mengurusnya, juga manfaatnya.

Berikut ini langkah mengurus label SNI:

1. Mengisi formulir permohonan SPPT SNI

Langkah pertama adalah mengisi formulir yang menjadi syarat utama pembuatan label SNI. SPPT SNI sendiri adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.

Untuk melengkapi formulir, Anda membutuhkan kelengkapan dokumen seperti:

2. Verifikasi permohonan

Setelah mengisi formulir, maka akan dilakukan verifikasi permohonan oleh LSPro-Pustan mengenai jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.

Setelah verifikasi selesai, Anda akan disodori invoice mengenai biaya yang harus dibayarkan.

Baca juga: Syarat dan Langkah Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG

3. Audit sistem manajemen mutu produsen

Langkah ketiga adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu.

Di tahap ini petugas akan melakukan pengecekan soal kelengkapan dokumen sistem manajemen mutu produsen yang menjadi syarat SPPT SNI.

4. Pengujian sampel produk

Pengujian mutu produk dilakukan oleh tim LSPro-Pustan. Proses pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi.

Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, maka pengujian membutuhkan adanya saksi.

Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja. 

5. Penilaian sampel produk

Setelah melalui beragam pengujian,  laboratorium penguji akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. 

Bila hasil tak memenuhi persyaratan SNI, produsen diminta melakukan pengujian ulang. Bila hasil tetap tak sesuai, maka permohonan SPPT SNI akan dibatalkan atau ditolak.

Baca juga: Prosedur Ekspor Barang Sesuai Peraturan Bea Cukai

6. Keputusan sertifikasi

Jika hasil uji lolos persyaratan, maka produk dan berbagai dokumen persyaratan akan dirapatkan oleh tim di rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

7. Pemberian SPPT SNI

Setelah rapat selesai, LSPro-Pustan akan memberikan klarifikasi kepada pelaku usaha mengenai SPPT SNI.

Pemberian SPPT SNI atau label SNI didasarkan hasil evaluasi produk yang memenuhi beberapa aspek seperti kelengkapan administrasi sebagai aspek legalitas, ketentuan SNI, proses produksi serta sistem manajemen mutu yang bisa digunakan untuk menjamin mutu produk.

Biaya pengurusan label SNI ini sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007, yaitu sebesar Rp 10-40 juta. 

Baca juga: Masker Kain SNI, Aturan hingga Cara Mendapatkan Labelnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi