KOMPAS.com - Pemerintah dapat mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat, tetapi dengan kewajiban mengikuti pedoman yang ditetapkan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Plate menyampaikan, kebijakan ini untukj mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar produktif dan aman dari Covid-19.
“Pemerintah kini dapat mengizinkan untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Johny dilansir dari Antara, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Berlaku Besok, Seluruh Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin!
Apa saja kegiatan skala besar?
Kegiatan berskala besar, yaitu aktivitas yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat, seperti:
- Konferensi
- Pameran dagang
- Festival konser
- Acara olahraga
- Pesta
- Pernikahan besar
Seperti diketahui, saat ini juga tengah berjalan kegiatan berskala besar seperti kompetisi sepakbola Liga 1, Liga 2, dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
“Tentunya saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus,” jelas Johny.
Sebagai catatan, izin penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan besar dapat diberikan selama kasus Covid-19 terkendali.
Selain itu, penyelenggaraannya harus didukung kesiapan yang matang, serta adanya komitmen penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat, sebab adanya interaksi manusia dalam kerumunan berisiko terjadinya penularan virus.
Baca juga: 3 Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Secara Online
6 faktor risiko yang harus dihindari kegiatan besar
Dalam pedoman penyelenggaraan kegiatan besar di tengah pandemi Covid-19, terdapat enam faktor risiko penularan yang harus dihindari saat kegiatan besar berlangsung.
Keenam faktor tersebut yaitu:
- Kondisi kasus corona di daerah tempat kegiatan berlangsung.
- Potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.
- Durasi kegiatan yang lama membuat risiko penularan semakin tinggi.
- Tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk yang berpotensi terjadinya lebih besar penularan.
- Jumlah partisipan yang banyak membuat peluang penularan semakin besar.
- Pelaku partisipan yang belum divaksinasi penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dapat meningkatkan peluang penularan.
Baca juga: Beredar Pesan WA Daftar Vaksin Situs PeduliLindungi Palsu, Ini Kata Kominfo
Pedoman penyelenggaraan kegiatan besar
Pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar, baik sebelum kegiatan, saat kegiatan berlangsung, hingga setelah acara.
Sebelum kegiatan, dapat dilakukan edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, juga memastikan fasilitas, sarana danprasarana pendukung protokol kesehatan.
Saat kegiatan, dapat dilakukan skrining kesehatan sebelum acara, memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses, memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan, dan merujuk pada kasus positif yang terdeteksi untuk isolasi atau perawatan.
Setelah acara, dapat memastikan tidak adanya kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal dan mengoptimalkan karantina setelah tiba di daerah asal.
Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi
Aturan PPKM Jawa dan Bali
Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang berlaku saat ini tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
- Level 3
Di daerah dengan status level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Selain itu, penyelanggaraan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Sedangkan untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosialyang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Baca juga: Cara Cek dan Scan Barcode Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi
- Level 2
Untuk daerah PPKM level 2, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Terkait dengan penyelenggaraan kompetisi sepakbola Liga 1, diperkenankan terlaksana maksimal sembilan pertandingan dan kompetisi sepakbola Liga 2 maksimal delapan pertandingan setiap minggunya.
Untuk ketentuannya sebagai berikut:
- Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 dan wilayah level 2
- Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan
- Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dan tidak diperbolehkan adanya kegiatan menonton bersama oleh supporter
- Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan
- Pelaksanaan kompetisi liga 1 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.