Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Scan QR Code Ada Opsi Selain PeduliLindungi, Ini Penjelasan Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
ANTARAFOTO/Aprillio Akbar
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai lokasi uji coba tahap awal penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata di masa PPKM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, Kementerian Kesehatan akan meluncurkan akses QR Code tak hanya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Saat ini, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk screening status vaksinasi seseorang sebagai syarat perjalanan maupun masuk ke fasilitas umum.

Namun, banyak yang mengeluh mengalami kendala saat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 sehingga menghambat aktivitas. 

"Iya betul, untuk launching rencana minggu depan," ujar Setiaji saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/9/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiaji menekankan, upaya screening pengunjung fasilitas publik, penumpang, atau pekerja masih bisa dilakukan mesti tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Sebenarnya bukan tidak perlu, tetapi bisa menggunakan aplikasi lain yang sudah bekerja sama dengan kami," lanjut dia.

Dengan demikian, ada opsi lain yang bisa digunakan selain aplikasi PeduliLindungi, di antaranya menggunakan aplikasi Gojek, Grab, Tokopedia, dan lain-lain.  

"Nantinya sistem PeduliLindungi terintegrasi dengan sistem ticketing di bandara dan kereta. Jadi, di dalam tiketnya sudah tertera tervalidasi PeduliLindungi," ujar Setiaji.

"Masyarakat bisa menggunakan aplikasi lain untuk scan QR Code Pedulilindungi," lanjut dia

Untuk langkah-langkah detail terkait prosedur pemakaiannya, masyarakat diminta menunggu hingga awal Oktober 2021.

Meski tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, informasi yang ada pada QR Code sama dengan apa yang ada di PeduliLindungi. 

"Dan akan keluar statusnya seperti yang di Pedulilindungi," lanjut dia.

Setelah scan selesai dilakukan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk mengakses fasilitas publik atau tidak.

Hasil pemindaian itu bisa berwarna hitam, merah, kuning, dan hijau, tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi itu.

Arti warna QR code

Warna hitam

Warna hitam artinya pengguna aplikasi dalam keadaan positif Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi virus corona. Pengguna dengan status QR Code warna hitam dilarang masuk ke area fasilitas publik.

Warna merah

Warna merah berarti pengguna belum melakukan vaksinasi Covid-19 atau kemungkinan pengguna dalam kondisi terpapar Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi virus corona.

Pengguna dengan status QR Code warna ini juga dilarang mengakses fasilitas umum.

Warna kuning

Warna kuning berarti pengguna telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pengguna dengan status QR Code warna kuning diperbolehkan mengakses fasilitas publik setelah petugas melakukan verifikasi.

Warna hijau

Warna hijau berarti pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua. Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi