KOMPAS.com – Para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) saat ini dapat mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati yang diadakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan, peserta program Sehati yakni UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH," ujar Mastuki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Meski Haram, Berikut 5 Alasan MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Sejumlah produk yang bisa mengikuti program sertifikasi halal gratis ini di antaranya barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Adapun program Sertifikasi Halal Gratis Kemenag dibuka sejak launching pada 8 September 2021 sampai dengan pertengahan Desember 2021.
"Atau sampai kuota kuota tahun ini terpenuhi," katanya lagi.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Resto KAI Dapatkan Sertifikasi Halal
Syarat mengikuti program sertifikasi halal gratis
Adapun sejumlah syarat umum yang diperlukan untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMK tersebut yakni sebagai berikut:
- Belum pernah mendapatkan fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain
- Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2.000.000.000 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB
- Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun
- Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI
Para pelaku UMK juga wajib memenuhi sejumlah syarat khusus sebagai berikut:
- Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait
- Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu)
- Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi
- Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
Baca juga: Ini Susunan Lengkap Dewan Pimpinan Harian MUI Periode 2020-2025
Alur daftar sertifikasi halal gratis (Sehati)
Berikut ini alur melakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis:
1. Akses laman sehati.halal.go.id atau langsung melalui laman SIHALAL di ptsp.halal.go.id
2. Pada laman ptsp.halal.go.id lakukan beberapa hal berikut:
- Membuat akun dan aktivitasi akun
- Login dengan username dan password yang didaftarkan
- Pilih asal usaha dalam negeri: Entry NIB
- Lengkapi data pelaku usaha
- Membuat pengajuan pendaftaran
- Pilih jenis daftar: pendaftaran melalui fasilitasi dan entry kode
- Melengkapi dokumen persyaratan pengajuan
- Mengirim dokumen pengajuan
3. Pelaku usaha menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah disyaratkan lolos verifikasi
Baca juga: Ini Susunan Lengkap Dewan Pimpinan Harian MUI Periode 2020-2025
4. LPH melakukan pemeriksaan produk atas dasar STTD
5. MUI menetapkan kehalalan produk dengan output Ketetapan Halal
6. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal
Adapun untuk kode pendaftaran yakni sebagai berikut:
- Kode SEHATI21 fasilitasi dari BPJPH
- Kode A30XX fasilitasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM
- Kode A301XX fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMKM
Baca juga: Simak, Ini 15 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Sistem Imun Kuat