Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkes soal Kebijakan Tidak Diperlukannya Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik KA dan Pesawat Mulai Oktober 2021

Baca di App
Lihat Foto
ITDC
Penerapan aplikasi PeduliLindungi di The Nusa Dua Bali
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menerapkan kebijakan naik kereta api (KA) dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi mulai bulan depan, atau Oktober 2021.

Kendati demikian, kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memperluas layanan penggunaan PeduliLindungi

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, maksud dari rencana tersebut adalah sebagai upaya pemerintah untuk memperluas layanan penggunaan PeduliLindungi.

Sehingga, nantinya bagi yang tidak memiliki smartphone tetap bisa diketahui apakah dirinya sudah vaksin dan apakah dari tes Covid-19 yang dilakukan menunjukkan hasil positif atau negatif.

“Jadi kami mengintegrasikan PeduliLindungi dengan sistem check in di bandara dan kereta api, sehingga di dalam tiket tervalidasi dengan PeduliLindungi,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: 500.000 Dosis Vaksin Johnson & Johnson Tiba di Indonesia, Ditujukan untuk Siapa?

Tetap perlu vaksinasi dan hasil tes Covid-19

Setiaji menegaskan, meskipun nantinya seseorang tidak lagi perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat naik pesawat dan kereta api, namun seseorang tetap perlu melakukan vaksinasi dan melakukan tes Covid-19.

Dirinya berharap, dengan adanya integrasi tersebut, maka bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)-nya dan teridentifikasi apakah dirinya layak melakukan perjalanan atau tidak.

Sementara itu, selain memberlakukan penggunaan NIK, Kemenkes juga melakukan koordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi Pemerintah Jakarta (Jaki).

Sehingga, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melainkan dapat mendapatkan fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi pada platform-platform tersebut.

Baca juga: PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya

Tujuan integrasi PeduliLindungi dengan platform lain ini menurutnya adalah terkait dengan kebutuhan scan QR Code.

Kebijakan tersebut, imbuhnya akan diluncurkan pada Oktober 2021. 

“Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia, dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” katanya lagi.

Baca juga: Panduan untuk Perusahaan, Ini Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi

Mengecek status vaksinasi

Sebagaimana diketahui, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sejumlah aktivitas seperti memasuki pusat perbelanjaan, seseorang diharuskan memindai barcode yang disediakan dengan menggunakan fitur QR Code yang ada pada aplikasi PeduliLindungi.

Selama ini scan QR Code bisa dilakukan untuk mengecek status vaksinasi seseorang dan hasil lab Covid-19 yang kemudian dikenali dengan munculnya warna merah, kuning, hijau dan hitam yang muncul di aplikasi.

Inti dari proses pemindaian tersebut yakni untuk menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk mengakses fasilitas publik atau tidak.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Ini Syaratnya Menurut Satgas

Lebih lanjut, apabila masyarakat ingin melihat sertifikat vaksinnya, maka mereka tetap perlu mengecek secara langsung di aplikasi PeduliLindungi.

Untuk tempat lain yang tidak terintegrasi dengan PeduliLindungi, bisa melakukan self check di aplikasi PeduliLindungi dengan memasukkan NIK yang akan memunculkan status dirinya layak atau tidak masuk ke suatu tempat.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check, jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” imbuhnya.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Ramai Efek Samping Moderna yang Disebut Lebih Terasa ketimbang Vaksin Lain

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi