Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka cekbansos.kemensos.go.id, Pemerintah Pastikan Bansos Diperpanjang

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kredivo
Ilustrasi uang
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah akan melanjutkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19 di tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Meteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Jadi tidak benar kalau Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan program bansos,” ujar Risma seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Kemensos telah menganggarkan 94,67 persen dari total anggaran 2022 atau setara Rp 74,08 triliun untuk belanja bansos.

Baca juga: Pemerintah Jamin Bansos Diberikan, Ini Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran bansos PKH dan BPNT

Di tahun 2021, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan dalam empat tahap dan diberikan setiap tiga bulan sekali, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Adapun PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Sementara untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2021, dianggarkan dana sebanyak Rp 45,12 triliun dengan target 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran BPNT 2021 dilakukan setiap bulan, mulai Januari sampai Desember, melalui Himbara dan agen yang ditunjuk. Indeks bantuan program ini ditetapkan sebesar Rp 200.000 per bulan per KPM.

Bansos tahun 2022

Progam bantuan yang masih akan dilanjutkan tahun depan yaitu bansos reguler dan bansos khusus.

Bansos reguler meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.

Sementara bansos khusus yang masih akan dilanjutkan yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST).

Program BST di tahun 2021, disalurkan dalam kurun waktu empat bulan, mulai Januari hingga April, kemudian diperpanjang pada Mei dan Juni 2021.

Indeks bantuan yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan per KPM, dengan target menyasar 10 juta KPM yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Selain BST, PKH, dan BPNT, sejumlah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, bantuan langsung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), subsidi listrik, dan lainnya juga terus berlanjut.

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran BST hingga BLT Rp 153,7 Triliun Tahun Depan

 

Cara cek bansos Kemensos

Pengecekan penerima bansos dapat dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, dengan cara sebagai berikut:

1. Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan di kolom yang disediakan

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai data di KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode captcha. Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru

5. Klik opsi “Cari Data”

6. Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan.

Baca juga: Bantuan Kuota Kemendikbud Cair Hari Ini, Berikut Besaran Kuota dan Cara Mendapatkannya

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id

Nantinya, akan muncul nama penerima, umur, jenis bantuan, status, keterangan, hingga periodenya.

Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bansos, dapat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan, dinas sosial, atau RT dan RW.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan diri melalui situs cek bansos, dengan memilih fitur “Usul”.

Sedangkan untuk melaporkan KPM yang tidak layak mendapatkan basos, dapat dilakukan dengan fitur “Sanggah”.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi