Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalender 2022 Lengkap, Berikut Libur Nasional dan Idul Fitri

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi cuti.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah telah memperbarui ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.

SKB ini, yakni dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.

SKB ini ditandatangani pada Kamis (7/4/2022) dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021.

Pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari cuti bersama Lebaran 2022. Sehingga, mengacu SKB 3 Menteri terbaru, ada 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Simak, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Aturan Cuti Bersama 2022

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2022

Januari

Februari

Maret

April

Mei

Juni

Juli

Agustus

Oktober

Desember

Baca juga: Melihat Museum Dharma Bhakti Kostrad, Tempat Patung Penumpas G30/S PKI yang Dibongkar

Cuti bersama 2022

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H, yakni:

  • 29 April, 4-6 Mei (Jumat, Rabu-Jumat): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Diperkirakan, akan ada 85 juta penduduk Indonesia akan melakukan mudik pada lebaran 2022 ini.

Pemerintah akan berupaya memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Jokowi juga menegaskan, pandemi belum sepenuhnya selesai.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi