Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Akad Nikah dan Resepsi yang Berlaku Saat Ini

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/DONENKO OLEKSII
Ilustrasi pernikahan di masa pandemi.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Ketentuan resepsi dan akad nikah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat dari sebelumnya.

Akan tetapi ada penyesuaian antara ketentuan saat PPKM Darurat dan PPKM level 2-4.

Berikut ini ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM level 2-4 mulai 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021.

Baca juga: Apa Itu Nikah Siri, Pengertian, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resepsi

Melansir Kompas.com, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk PPKM level 4 ditiadakan.

Namun pada masa perpanjangan ini, tidak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang masuk ke dalam wilayah Level 4.

PPKM Level 3

Berikut ini aturan resepsi di daerah level 3:

  1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan
  2. Tidak mengadakan makan di tempat
  3. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Level 2

Berikut ini aturan resepsi di daerah level 2:

  1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan
  2. Tidak mengadakan makan di tempat.

Baca juga: Apakah Syarat Menikah Memerlukan Sertifikat Vaksin Covid-19? Ini Penjelasan Kemenag

 

Akad nikah

Syarat untuk akad nikah hanya hasil negatif swab antigen. Diberitakan Kompas.com, 26 September 2021, persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.

"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," kata Pelaksana Tugas Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Adib Machrus.

Selain itu, Adib mengatakan, syarat sertifikat vaksin tak diperlukan untuk syarat menikah.

“Hanya swab,” ujar Adib.

Adapun yang wajib melakukan swab antigen adalah sepasang calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.

Swab antigen berlaku minimal 1 X 24 jam sebelum akad nikah. Selain itu, penghulu juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir," ujarnya.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Pengantin Lama

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi