Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Oknum Polantas Pukul dan Tendang Pengendara Motor, Begini Ceritanya

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Sebuah video yang menampilkan oknum polisi lalu lintas (polantas) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terlihat memukul dan menendang pengendara sepeda motor hingga viral di media sosial.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan oknum polisi lalu lintas (polantas) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terlihat memukul dan menendang pengendara sepeda motor, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini pada Selasa (28/9/2021).

"Viral kan polisi di Bima. Beginilah ke lakukan 3 polisi menggunakan kekerasan ke pada anak sekolah di Bima. main tangan. bukannya mengayomi malah main tangan. harus polisi Bima dengan tegas menindak lanjuti personil yang ini," demikian narasi pada unggahan video viral itu.

Dalam video berdurasi 2 menit 49 detik tersebut terlihat tiga anggota polisi yang sedang menindak pengendara sepeda motor.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua anggota berpakaian polantas, sementara seorang lagi berseragam Propam lengkap dengan rompi anti peluru sambil membawa senjata laras panjang.

Tak diketahui apa sebabnya, salah satu oknum polantas terlihat emosi dan melayangkan pukulan hingga tendangan ke arah pengendara motor itu.

Baca juga: Viral, Video Polantas Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh, Ini Ceritanya

Lantas, bagaimana penjelasan polisi terkait peristiwa itu?

Penjelasan Polisi: Tak bawa SIM dan STNK

Melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko membenarkan adanya kejadian tersebut.

Peristiwa oknum Polantas Bima memukul dan menendang pengendara motor itu terjadi di Jalan Kalaki, Desa Panda, Bima, Senin (27/9/2021) terjadi saat Operasi Patuh Rinjani 2021.

Pengendara motor yang merupakan warga Desa Tenga, Kecamatan Woha, Bima tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan yaitu SIM dan STNK hingga berujung cekcok dengan oknum polantas.

"Kami mengakui terjadi aksi pemukulan kemarin oleh anggota kami saat pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani," ujarnya dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Usai kejadian, Heru lantas memanggil oknum anggota polantas tersebut untuk diperiksa oleh Provos dan ditahan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca juga: Penjelasan Polda Jateng soal Polantas yang Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh


 

Datangi rumah korban untuk meminta maaf

Lebih lanjut, pihaknya juga telah mendatangi langsung keluarga pengendara motor yang menjadi korban pemukulan untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Alhamdulilah permintaan maaf kami diterima baik oleh orang tua korban," terang Heru.

Ia mengimbau, masyarakat agar tetap mentaati semua aturan lalu lintas.

Sebab melanggar aturan lalu lintas menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan yang berujung pada kerugian material, bahkan meninggal dunia.

"Kepada seluruh masyarakat atau pun orang tua agar memberikan pemahaman kepada anak-anaknya agar patuhi semua aturan lalu lintas. Ia juga akan membimbing dan membina semua personel Polres Bima agar hal seperti itu tidak terjadi lagi," jelasnya.

Kompas.com mengonfirmasi ulang kepada Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto perihal status oknum anggota polantas yang memukul dan menendang pengendara motor tersebut.

Artanto mengatakan, saat ini statusnya adalah terperiksa.

"Statusnya terperiksa karena segera menjalani proses sidang disiplin," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Berapa Gaji Pensiunan Polisi Kok Sampai Ada yang Jadi Manusia Silver?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi