Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PeduliLindungi Tak Lagi Jadi Syarat Naik Kereta dan Pesawat, Ini Kata Satgas Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mulai Oktober, masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat tak lagi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa pemerintah akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi lain.

Opsi ini berangkat dari keresahan sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel tidak cukup untuk mengunduh aplikasi.

Baca juga: Mulai Oktober Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Apa Saja Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke depan, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi, tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada pada aplikasi tersebut.

"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (29/9/2021).

Kendati demikian, hal ini bukan berarti masyarakat bisa dengan "bebas" melakukan perjalanan tanpa hasil tes PCR atau antigen.

Sebab, status tes Covid-19 dan sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket pesawat maupun kereta api.

Baca juga: Daftar 11 Aplikasi yang Bisa Akses PeduliLindungi Mulai Oktober

Lantas, bagaimana penjelasan Satgas Covid-19?

 

Tetap gunakan PeduliLindungi, selama...

Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, selama belum ada perubahan kebijakan, masyarakat diminta untuk tetap memakai aplikasi tersebut.

Untuk saat ini, jelas Wiku, Pemerintah menetapkan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik," tegasnya, Selasa (28/9/2021).

Hal itu dia sampaikan dalam siaran langsung pada kanal YouTube BNPB Indonesia. Wiku menjawab pertanyaan soal kabar aplikasi PeduliLindungi yang tak lagi menjadi syarat untuk naik kereta api dan pesawat.

Baca juga: Soal Penularan Covid-19 di Sekolah, Menkes: Itu Bukan Klaster

Wiku juga menyampaikan, anak-anak umur di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Satgas terkait mobilitas dalam negeri.

"Sampai saat ini, kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu kepada Surat Edaran Satgas Nomor 17 Tahun 2021 dan adendumnya," ujar Wiku.

"Di mana, anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, atau kota," sambungnya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Mal, Perkantoran, dan Instansi

Baca juga: Pantauan Google Mobilitas Meningkat, Satgas Peringatkan Lonjakan Kasus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi