Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan BPJS Kelas Standar Mulai Berlaku? Ini Penjelasan DJSN

Baca di App
Lihat Foto
BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Cara daftar BPJS kesehatan dan cara mendaftar BPJS kesehatan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal.

Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah Undang-Undang SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Berapa Gaji Pensiunan Polisi Kok Sampai Ada yang Jadi Manusia Silver?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan kelas standar BPJS mulai berlaku?

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.

"Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Pihaknya mengungkapkan, peraturan terkait perubahan tersebut sedang dipersiapkan secara matang juga hal-hal terkait lainnya.

"Yang pasti akan dipersiapkan secara matang, peraturan dan harmonisasinya, fasilitas dan semua hal terkait," imbuhnya.

Terkait apa saja yang diatur dalam peraturan tersebut, dia menyatakan belum bisa menyampaikannya saat ini.

"Masih dikaji dan di-list," tuturnya.

Berlaku sebelum 1 Januari 2023

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, 27 September 2021, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, penerapan kelas tunggal atau kelas standar BPJS Kesehatan direncanakan berlaku sebelum 1 Januari 2023.

"Kelas standar ini, maksudnya adalah membuat standarisasi (standardize) untuk kelas rawat inap JKN yang akan berlaku untuk seluruh NKRI agar terjamin mutu dan keselamatan pasien yang lebih baik,” papar Muttaqien.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dilebur Jadi Kelas Tunggal, Kapan dan Berapa Iurannya?

 

Kelas standar

Menurutnya, kelas standar bukan berarti kelas minimal, melainkan sebuah kelas yang terstandardisasi untuk semua rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Jadi, lanjutnya, indikator atau kriterianya akan sama dan berlaku untuk RS yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Ia menambahkan, untuk menuju prinsip ekuitas, manfaat medis maupun nonmedis peserta JKN sama.

Muttaqien menyampaikan, peserta dapat mengajukan kenaikan fasilitas, seperti kamar inap dan lainnya. Namun, peserta harus membayar biaya selisih secara mandiri.

“Bisa. Dalam amanah UU SJSN memang disampaikan, jika peserta menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya di KRI JKN, maka dapat naik dengan mengikuti AKT, membayar selisih sendiri,” kata dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?

Iuran BPJS

Terkait iuran bulanan, ujar Muttaqien, masih dalam proses perhitungan dan simulasi. Hal itu belum bisa disampaikan karena masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara mendalam dan hati-hati.

“Tujuannya perbaikan ekosistem JKN ini tentu arahnya untuk keberlanjutan, mutu, dan ekuitas program JKN yang telah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat,” pungkas dia.

Melansir Kompas.com, 21 September 2020, kebijakan akan dilakukan secara bertahap.

Tahap awal, kelas rawat inap terbagi menjadi dua yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.

Bagi peserta PBI (kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan.

Sedangkan untuk peserta non-PBI (kelas B) dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Dengan demikian, nantinya tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Terkait rawat jalan, akan berjalan seperti biasa, menurut Muttaqien.

"Rawat jalan seperti biasa, di sini yang dibahas terkait kelas rawat inap," ujar Muttaqien, dikutip Kompas.com, 27 September 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi