Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dibutuhkan, Ini Cara Cetak dan Simpan Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

Baca di App
Lihat Foto
ITDC
Aplikasi PeduliLindungi, Pendaftaran Vaksin Covid
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 masih dibutuhkan untuk syarat masuk fasilitas umum atau daerah perkantoran di tengah pandemi virus corona seperti saat ini.

Tak hanya itu, penunjukkan sertifikat vaksin juga diperlukan guna sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

Umumnya, sertifikat vaksin Covid-19 akan diperoleh dalam beberapa hari setelah peserta melakukan vaksin.

Kendati demikian, penting bagi masyarakat untuk menyimpan dan mencetak sertifikat vaksin Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu caranya yakni melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Bantuan Kuota Kemendikbud Cair Hari Ini, Berikut Besaran Kuota dan Cara Mendapatkannya

Berikut tata cara menyimpan dan mencetak sertifikat vaksinasi COvid-19 di aplikasi PeduliLindungi dan situs PeduliLindungi:

Cara menyimpan sertifikat vaksin

Melansir pemberitaan Kompas.com, Jumat (3/9/2021), ada beberapa langkah untuk melakukan penyimpanan sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui situs PeduliLindungi.

Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi

Melalui apikasi PeduliLindungi

Selain itu, Anda juga dapat menyimpan sertifikat vaksin dan mencetaknya melalui aplikasi PeduliLindungi.

Untuk mencetak, perangkat harus terhubung dengan printer atau alat cetak lain yang dimiliki.

Baca juga: Mulai Oktober Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Apa Saja Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat?

Cara memperbaiki data yang salah

Di sisi lain, jika Anda menemukan data pada sertfikat vaksinasi Anda mengalami kesalahan, maka Anda dapat mengajukan perubahan atau perbaikan data.

Kementerian Kesehatan RI menjelaskan bahwa cara memperbaiki data yang salah dapat dengan mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

Email dikirim dengan format sebagai berikut:

  1. Foto KTP
  2. Foto Selfie beserta KTP
  3. Nama lengkap
  4. NIK
  5. Tanggal lahir
  6. Nomor ponsel
  7. Nama kabupaten tempat tinggal
  8. Tanggal vaksin pertama dan vaksin kedua

Agar bisa langsung diproses, sebaiknya Anda juga menuliskan keluhan yang dialami secara rinci.

Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Mal, Perkantoran, dan Instansi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi