KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi pertanyaan mengenai apakah biaya scaling gigi bisa ditanggung atau di-cover BPJS Kesehatan ramai beredar di media sosial Twitter beberapa waktu lalu.
Adapun informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @bijisalak18.
"Halo @BPJSKesehatanRI apakah benar saat ini scalling gigi bisa difasilitasi oleh BPJS Kesehatan? Dgn penggunaaan maksimum 1x dalam setahun? Mohon informasinya," tulisnya.
Scaling gigi diketahui merupakan prosedur non-operasi yang dilakukan untuk membersihkan dan menghilangkan plak dan karang pada gigi.
Prosedur ini merupakan salah satu prosedur perawatan gigi yang paling umum dilakukan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?
Pertanyaan hampir serupa juga diungkapkan oleh akun Twitter @ohmybeautybank.
"Kalo karang gigi tuh bisa pake bpjs ga si?
Misalnya kalo ga bisa, biasa nya baa yar berapa ya kira² buat scalling gigi?? Makasi," tulis dia.
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Hasil Investigasi Kominfo dan Update soal Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan
Lantas, apakah biaya penanganan scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa tindakan biaya scaling gigi bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun.
"Scaling dijamin 1 kali dalam setahun," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Ia menambahkan, selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.
Baca juga: Telusuri Dugaan Data Bocor, Ini Langkah BPJS Kesehatan
Panduan praktis pelayanan gigi
Menurut Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun fasilitas kesehatan tingkat pertama, terdiri dari:
- Dokter gigi di puskesmas, atau
- Dokter gigi di klinik, atau
- Dokter gigi praktek mandiri/perorangan
Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.
Baca juga: Pertolongan Pertama pada Sakit Gigi
Pelayanan gigi
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mencakup pelayanan gigi, antara lain:
- Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat pasca-ekstraksi
- Tumpatan komposit/GIC
- Scaling gigi (1x dalam setahun).
Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Prosedur pendaftaran pelayanan gigi
1. Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
- Puskesmas/klinik wajib menyediakan jejaring (dokter gigi/lab/bidan dan sarana penunjang lain)
- Peserta mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik
- Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain
2. Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
- Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri/perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan
- Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta
- Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.
Baca juga: Benarkah Hasil Tes Antigen dari Puskesmas Tak Bisa Dipakai untuk SKD CPNS 2021?
Pelayanan peserta BPJS Kesehatan
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama:
- Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktik Mandiri/Perorangan sesuai pilihan Peserta.
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
- Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
- Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
- Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan
- Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.
Baca juga: Tarif Terbaru BPJS Kesehatan dan Cara Cek Tagihannya
Pelayanan protesa gigi/gigi palsu
Kemudian, BPJS juga memberikan perlindungan pelayanan protesa gigi.
Protesa gigi/gigi palsu merupakan pelayanan tambahan/suplemen dengan limitasi/plafon/pembatasan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Adapun pelayanan protesa gigi dapat diberikan di Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.
Baca juga: Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan
Protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dari dokter gigi.
Diketahui, tarif maksimal penggantian protesa gigi adalah sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif untuk masing-masing rahang maksimal Rp 500.000. Rincian per rahang:
- 1 sampai 8 gigi : Rp 250.000
- 9 sampai 16 gigi : Rp 500.000
Baca juga: Mengenal Apa Itu Plak, Karang Gigi, Penyebab dan Cara Mencegahnya...