Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Sebuah video yang menampilkan oknum polisi lalu lintas (polantas) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terlihat memukul dan menendang pengendara sepeda motor hingga viral di media sosial.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko memberikan penjelasan terkait beredarnya sebuah video oknum polisi lalu lintas di Bima yang terlihat memukul dan menendang pengendara sepeda motor.

Peristiwa oknum Polantas Bima yang memukul dan menendang pengendara sepeda motor itu, imbuhnya terjadi di Jalan Kalaki, Desa Panda, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (27/9/2021).

Kejadian tersebut diketahui terjadi saat Operasi Patuh Rinjani 2021.

Baca juga: Viral Video Polantas Polres Sukoharjo Pasang Action Cam di Helm, untuk Apa?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru menjelaskan, pengendara motor yang terlihat dalam video tersebut merupakan warga Desa Tenga, Kecamatan Woha, Bima.

Yang bersangkutan diketahui tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan yaitu SIM dan STNK hingga berujung cekcok dengan oknum polantas.

"Kami mengakui terjadi aksi pemukulan kemarin oleh anggota kami saat pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani," ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Penjelasan Polda Jateng soal Polantas yang Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh

Baca juga: Pensiunan Polisi Jadi Manusia Silver, Apakah Gajinya Kurang?

Pelaku langsung ditahan

Usai kejadian, pihaknya langsung memanggil oknum anggota polantas tersebut untuk diperiksa Provos dan ditahan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Selain itu, pihaknya juga telah mendatangi langsung keluarga pengendara motor yang menjadi korban pemukulan untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Alhamdulillah permintaan maaf kami diterima baik oleh orangtua korban," kata Kapolres.

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Terakhir, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap menaati semua aturan lalu lintas. Pasalnya, melanggar aturan lalu lintas menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan yang berujung pada kerugian materian, bahkan korban jiwa.

"Kepada seluruh masyarakat atau pun orangtua agar memberikan pemahaman kepada anak-anaknya agar patuhi semua aturan lalu lintas," katanya lagi.

Lebih lanjut, Kapolres berjanji akan memberikan bimbingan dan pembinaan kepada semua personel Polres Bima agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Baca juga: Viral, Video Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19 Joget-joget di Pinggir Lubang Kuburan, Ini Kata Polisi

Oknum pelaku segera jalani proses sidang disiplin

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menambahkan, status oknum polantas dalam video tersebut adalah terperiksa.

"Statusnya terperiksa karena segera menjalani proses sidang disiplin," ujarnya terpisah, Rabu (29/9/2021).

Sebagaimana diberitakan, sebuah video yang menampilkan oknum polisi lalu lintas (polantas) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terlihat memukul dan menendang pengendara sepeda motor viral di media sosial.

Baca juga: Viral, Utas soal Dosen yang Sering Blok WA Mahasiswa hingga Beri Tugas 600 Slide PPT

Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini pada Selasa (28/9/2021).

Dalam video berdurasi 2 menit 49 detik tersebut terlihat tiga anggota polisi yang sedang menindak pengendara sepeda motor.

Dua anggota berpakaian polantas, semantara seorang lagi berseragam Propam lengkap dengan rompi anti peluru sambil membawa senjata laras panjang.

Baca juga: Viral, Video Mobil Dinas Pejabat Polisi Disebut Ugal-ugalan Terobos Lampu Merah hingga Menabrak Pemotor di Surabaya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi