Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Aturan Baru Pencabutan SIM bagi Pelanggar Lalu Lintas | Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Tangkapan layar berita populer di laman Tren sepanjang Rabu (29/9/2021) hingga Kamis (30/9/2021) pagi.

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Rabu (29/9/2021).

Informasi perihal aturan baru tentang pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas mendominasi perhatian pembaca.

Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda yang berujung pada sanksi pencabutan SIM.

Selain soal aturan pencabutan SIM, informasi perihal peristiwa G30SPKI, PeduliLindungi yang tidak lagi menjadi syarat naik kereta dan pesawat hingga terkait rincian penerapan kelas standar BPJS Kesehatan juga menjadi perhatian publik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Rabu (29/9/2021) hingga Kamis (30/9/2021) pagi:

1. Mengenal aturan baru pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.

Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Informasi selengkapnya soal aturan pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas dapat disimak di berita berikut:

Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas

2. Mengapa Soeharto tidak diculik dan dibunuh PKI

Peristiwa Gerakan 30 September (G30S) masih menyimpan banyak misteri yang belum terungkap.

Salah satunya latar belakang dan dalang sebenarnya di balik peristiwa tersebut.

Ada yang meyakini bahwa Presiden ke-2 RI, Soeharto, punya peran dalam insiden 56 tahun lalu itu.

Bahkan Soeharto diyakini sebagai orang yang berada di balik peristiwa G30S dan pembantaian ratusan ribu orang yang menyusulnya.

Sebab, meskipun Soeharto salah satu jenderal TNI saat itu, namun dia tidak diculik dan dibunuh oleh PKI seperti jenderal-jenderal lainnya.

Informasi selengkapnya terkait alasan di atas dapat disimak pada berita berikut:

Peristiwa G30S, Mengapa Soeharto Tidak Diculik dan Dibunuh PKI

3. PeduliLindungi tak lagi jadi syarat naik kereta dan pesawat

Mulai Oktober, masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat tak lagi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa pemerintah akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi lain.

Opsi ini berangkat dari keresahan sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel tidak cukup untuk mengunduh aplikasi.

Lantas bagaimana penjelasan Satgas Covid-19?

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

PeduliLindungi Tak Lagi Jadi Syarat Naik Kereta dan Pesawat, Ini Kata Satgas Covid-19

4. Video viral oknum polantas pukul dan tendang pengendara motor

Sebuah video yang menampilkan oknum polisi lalu lintas (polantas) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terlihat memukul dan menendang pengendara sepeda motor, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini pada Selasa (28/9/2021).

Dalam video berdurasi 2 menit 49 detik tersebut terlihat tiga anggota polisi yang sedang menindak pengendara sepeda motor.

Dua anggota berpakaian polantas, sementara seorang lagi berseragam Propam lengkap dengan rompi anti peluru sambil membawa senjata laras panjang.

Tanpa diketahui penyebab pasti, salah satu oknum polantas terlihat emosi dan melayangkan pukulan hingga tendangan ke arah pengendara motor.

Informasi selengkapnya terkait peristiwa tersebut dapat disimak di berita berikut:

Viral, Video Oknum Polantas Pukul dan Tendang Pengendara Motor, Begini Ceritanya

5. Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Perubahan yang dimaksud yakni dari kelas pelayanan 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar atau kelas tunggal.

Penerapan BPJS kelas standar tersebut disebutkan akan memnuhi amanah Undang-Undang SJSN terkait prinsip ekuitas pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lantas, kapan penerapan kelas standar BPJS Kesehatan tersebut?

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Kapan BPJS Kelas Standar Mulai Berlaku? Ini Penjelasan DJSN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Kebiasaan Buruk Picu Perut Buncit

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Sari Hardiyanto
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi