Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Aturan Baru Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19 Level Ringan, Sedang, dan Berat

Baca di App
Lihat Foto
Covid19.go.id
Tangkapan layar Surat Edaran Kemenkes tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini telah mengeluarkan aturan terbaru, di mana para penyintas Covid-19 bisa divaksin minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Edaran tersebut ditandatangani pada 29 September 2021 oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Baca juga: Kenapa Penyintas Covid-19 Tetap Perlu Divaksin? Ini Penjelasan WHO

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan tersebut juga disampaikan dalam laman resmi Satgas Covid-19.

Dalam SE tersebut, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diimbau untuk melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
  2. Penyakit dengan derajat keparahan penyakit yang berat diberikan dengan jarak minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
  3. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Perkembangan vaksinasi Covid-19

Kemenkes menyebut vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Adapun data efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan termasuk terkait pemberian vaksin bagi sasaran penyintas.

Karena itulah aturan baru tersebut dikeluarkan berdasarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19 yang dikeluarkan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.

Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...

Pada aturan sebelumnya, aturan seorang penyintas Covid-19 bisa vaksin adalah 3 bulan setelah sembuh.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, 6 Agustus 2021, alasan seorang penyintas Covid-19 bisa vaksin setelah 3 bulan adalah karena penyintas masih memiliki kekebalan tubuh yang didapatkan secara alami setelah terinfeksi dan sebuh dari virus.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi sebelumnya menyampaikan vaksinasi disuntikan saat antibodi masih tinggi tak akan ada manfaatnya

"Enggak ada manfaatnya, justru nanti turun baru kita vaksinasi," kata dia.

Baca juga: Saat WHO Pantau Varian Virus Corona Baru Bernama Mu...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kenapa Penyintas Covid-19 Tetap Perlu Divaksin?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi