KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat ini dibutuhkan Warga Negara Indonesia untuk mengakses berbagai layanan publik seperti vaksinasi Covid-19.
Akan tetapi banyak yang mengeluhkan KTP-el miliknya tidak terbaca, rusak, terkelupas, bahkan patah.
Masih banyak masyarakat yang tidak tahu cara memperbaiki atau mengganti KTP-el yang rusak.
Berikut ini beberapa diantaranya:
Apakah KTP-el rusak bisa diperbaiki atau diganti yang baru?
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan masyarakat diminta tenang saja, karena KTP-el yang rusak bisa diganti yang baru.
Dia menyebutkan KTP rusak, KTP patah, KTP terkelupas, KTP yang hurufnya pudar boleh diganti.
"Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Zudan menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengganti KTP-el tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu.
Ganti foto hanya bisa dilakukan jika dahulu tidak berjilbab, tapi sekarang berjilbab.
"Bila dulu belum berjilbab sekarang berjilbab boleh sekalian ganti fotonya," imbuh Zudan.
Selain itu dia mengingatkan bahwa pengurusan KTP-el rusak ini tidak memerlukan biaya. Sehingga masyarakat diimbau tidak menggunakan calo.
"Tidak dipungut biaya. Urus sendiri, jangan lewat calo," tutur Zudan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.