Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Baru Vaksinasi Covid-19 untuk Penyintas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan Baru Vaksinasi Covid-19 untuk Penyintas
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com- Aturan baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, penyintas Covid-19 bisa divaksinasi minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Aturan baru soal vaksinasi bagi penyintas Covid-19 itu tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Edaran tersebut ditandatangani pada 29 September 2021 oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Dalam SE tersebut, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diimbau untuk melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19.

Apa saja ketentuan baru bagi penyintas Covid-19 untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru Vaksinasi Covid-19 untuk Penyintas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi