JAKARTA, KOMPAS.com- Aturan baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, penyintas Covid-19 bisa divaksinasi minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Aturan baru soal vaksinasi bagi penyintas Covid-19 itu tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Edaran tersebut ditandatangani pada 29 September 2021 oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Dalam SE tersebut, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diimbau untuk melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19.
Apa saja ketentuan baru bagi penyintas Covid-19 untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!