Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Buku Nikah Kini Dilengkapi Barcode, Begini Penjelasan Kemenag

Baca di App
Lihat Foto
TikTok
Tangkapan layar unggahan video adanya kode barcode pada buku nikah.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Unggahan video mengenai buku nikah yang dilengkapi dengan kode QR viral di media sosial TikTok.

Posting tersebut diunggah oleh netizen TikTok dengan akun @haytiwi_.

“Yang punya buku nikah
Cek deh buku kalian
Ada barcodenya kaya gini?” tulisnya.

Baca juga: Ramai soal Bandara Soetta Disebut Batasi 90 Penumpang per Penerbangan, Ini Penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain narasi terkait barcode pada buku nikah, yang bersangkutan juga memperlihatkan bukti adanya barcode pada halaman belakang buku nikah tersebut.

Hingga Jumat (1/10/2021) sore, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,1 juta kali.

Disukai lebih dari 18,3 ribu pengguna, mendapat lebih dari 2.516 komentar, dan dibagikan ulang lebih dari 255 kali.

Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor

Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut.

“Kami gak punya karena nikahnya tahun 2016,” tulis akun Winna.

“Klo ga ad barcode nya nikah LG apa gmn?” tanya akun Rahimoud Rahma.

Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Ramai Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri

Lantas, benarkah buku nikah saat ini ada barcode-nya?

Barcode pada buku nikah

Kasubdit Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan membenarkan adanya barcode pada buku nikah tersebut.

Barcode pada buku nikah itu, imbuhnya bisa digunakan untuk mengecek keaslian buku nikah. 

Hal ini karena di dalam kode barcode tersebut berisi mengenai data calon pengantin (catin).

“QR Code itu untuk memverifikasi data catin (calon pengantin) yang sudah tercatat di Simkah,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Viral, Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri, Benarkah? Ini Kata Kemenag

Penggunaan barcode pada buku nikah sudah diterapkan sejak Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) web diluncurkan pada 2019 silam.

Saat ditanyakan terkait perlu tidaknya kode barcode pada pengantin lama atau pasutri yang tidak memiliki, menurutnya hal itu tidak perlu dilakukan. 

Kendati demikian, pihak-pihak termasuk pengantin lama bisa meminta diinputkan data pernikahan lamanya untuk kemudian diterbitkan Kartu Nikah Digital yang memiliki kode QR.

Adapun kode QR yang ada pada kartu nikah digital maupun buku nikah berisi data yang sama sehingga tidak perlu meminta penggantian buku.

Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi