Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka?

Baca di App
Lihat Foto
prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 22
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pihak manajemen pelaksana Kartu Prakerja mengabarkan, akan segera membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 akan dibuka setelah memastikan total jumlah kepesertaan yang dicabut pada setiap gelombang.

Prakerja gelombang 22 merupakan pendaftaran terakhir yang akan dibuka pada semester II tahun 2021.

Baca juga: Nilai Akhir Pelatihan Kartu Prakerja Jelek, Apakah Bisa Dapat Bantuan?

Mereka yang ingin mengikuti gelombang pendaftaran mulai mempertanyakan kapan pendaftaran Prakerja gelombang 22 dibuka.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan ini diungkapkan sejumlah warganet di media sosial Twitter.

Lalu, kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka?

Menunggu kepesertaan yang dicabut

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 11 Tahun 2020, jika penerima Kartu Prakerja tidak membeli pelatihan sesuai batas waktu yang ditentukan, kuota dan bantuan Prakerja akan dicabut.

Kemudian, akan dialihkan kepada penerima lainnya di pembukaan gelombang tambahan.

Berdasarkan hal itu, manajemen pelaksana Kartu Prakerja menyebutkan, tidak ada target waktu tertentu untuk membuka gelombang 22.

"Kami tidak pakai target karena semua sudah ada regulasinya. Pencabutan kepesertaan dilakukan 30 hari setelah pengumuman hasil seleksi gelombang," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Setiap peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi, memiliki batas waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama. 

Jikatidak membeli pelatihan selama batas waktu tersebut, maka kepesertaannya akan dicabut.

Louisa mengatakan, masih ada dua gelombang lagi untuk menghitung total kepesertaan yang dicabut sepanjang pendaftaran Kartu Prakerja di semester II tahun 2021.

"Kemarin kami baru mencabut kepesertaan dari gelombang 19. Masih ada gelombang 20 dan 21 yang kami pantau untuk mendapatkan total kepesertaan yang dicabut dan kemudian dipulihkan sebagai gelombang 22," papar Louisa.

Baca juga: Heboh Saldo Pelatihan Prakerja Ditukar Pulsa, Pengelola: Itu Penipuan!

Cara membuat akun Prakerja

Bagi para pendaftar yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22, bisa mempersiapkan diri mulai sekarang dengan membuat akun Prakerja.

Melansir laman resmi Prakerja, berikut langkah-langkah membuat akun Prakerja:

1. Buat akun
  • Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik 'Daftar'
  • Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
  • Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail
  • Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.
2. Melengkapi data diri
  • Setelah memiliki akun, pemilik akun perlu melengkapi data diri dengan cara log in kembali ke akun Prakerja
  • Masukkan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'
  • Isi data diri, mulai dari nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik 'Berikutnya'
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
3. Mengikuti tes
  • Pemilik akun Prakerja akan diminta mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar. Kemudian, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
  • Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu
  • Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes
  • Setelah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran yang sedang dibuka.

Syarat penerima Prakerja

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Bagi para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi syarat, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Dalam Permenko tersebut juga mengatur mengenai orang-orang yang tidak masuk sebagai kategori penerima manfaat Prakerja, yakni:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Selain itu, pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait tidak akan diloloskan menjadi penerima Kartu Prakerja. Begitu juga bagi mereka yang masih terdaftar aktif di sekolah atau perguruan tinggi.

Adapun bagi mereka yang sudah lolos gelombang sebelumnya, atau yang pernah dicabut kepesertaannya, dipastikan tidak dapat mengikuti gelombang pendaftaran.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Peserta yang Tidak Akan Lolos kartu Prakerja Tahun 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi