Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik MRT Wajib Scan QR Code JAKI PeduliLindungi, Bagaimana Jika Tak Punya Ponsel?

Baca di App
Lihat Foto
MRT Jakarta
Situasi rangkaian kereta MRT Jakarta yang lengang di masa PPKM Level 4, Senin (2/8/2021). PPKM diperpanjang sampai tanggal, berita PPKM terbaru
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) di wilayah DKI Jakarta kini harus memindai quick response code (QR Code) bukti vaksinasi Covid-19, melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 394 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021.

Aplikasi JAKI dan PeduliLindungi digunakan sebagai skrining atau check in bagi para pengguna MRT Jakarta.

Sebelum masuk ke area berbayar (paid concourse) stasiun, pengguna jasa diharapkan memindai QR Code aplikasi JAKI atau PeduliLindungi yang tersedia di depan pintu penumpang (passenger gate) dan menunjukkan ke petugas.

Pengguna harus memindai QR code menggunakan ponsel atau smartphone miliknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana masyarakat yang tidak memiliki ponsel atau smartphone?

Baca juga: Bulan Depan, Naik KA dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, dengan Syarat...

Scan QR code sifatnya wajib

Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan, pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi sifatnya wajib.

Oleh karena itu, semua orang yang hendak menggunakan MRT di wilayah DKI Jakarta, harus melakukan pemindaian QR Code yang tersedia di setiap pintu penumpang.

Pihaknya menyampaikan, QR Code ini tidak hanya berfungsi sebagai skrining orang yang telah divaksin Covid-19, tetapi juga digunakan untuk memantau kepadatan penumpang di MRT.

"Kalau QR Code JAKI dan PeduliLindungi itu sifatnya wajib ya karena juga memantau tingkat kepadatan. Esensinya tidak hanya melihat status vaksinasi, jadi tidak bisa hanya dengan menunjukkan bukti fisik," kata Pratomo melalui sambungan telepon, Sabtu (2/10/2021).

Kewajiban pemindaian QR Code ini, menurut Pratomo, berdasarkan arahan pemerintah, yakni Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 394 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021.

Pihaknya mengakui bahwa sertifikat atau kartu vaksinasi memang bisa membuktikan bahwa seseorang sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19, akan tetapi itu tidak bisa digunakan untuk memantau atau melacak pergerakan pengguna MRT.

"Kita sebetulnya menerapkan apa yang ditetapkan Dishub dan keputusan gubernur. Kita menerapkan apa yang tertulis di situ yang mewajibkan penggunaan QR Code," tutur Pratomo.

Baca juga: Ini Alasan Seragam Satpam Dibuat Mirip dengan Polisi

Cara scan QR Code JAKI atau PeduliLindungi

Adapun pengelola MRT sudah menyediakan kode QR aplikasi PeduliLindungi atau JAKI yang tersedia di depan pintu penumpang (passenger gate).

Berikut panduan penggunaan Scan QR Code di aplikasi JAKI atau PeduliLindungi:

Baca juga: Kata Satgas Covid-19 soal PeduliLindungi yang Tak Lagi Jadi Syarat Naik Kereta dan Pesawat

Pengecualian scan QR code

Terdapat pengecualian bagi pengguna MRT yang memiliki kondisi atau masuk dalam kelompok tertentu.

Pengecualian Scan QR Code hanya berlaku bagi:

  • Penumpang yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
  • Penumpang yang kontraindikasi dengan vaksin Covid-19, berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau surat keterangan dokter.
  • Penumpang anak-naka usia kurang dari 12 tahun yang akan melaksanakan kegiatan belajar mengara dengan menggunakan seragam atau identitas sekolah.
  • Penumpang yang akan melakukan vaksinasi.

Melansir laman resmi MRT Jakarta, selama Agustus 2021 ada kenaikan jumlah pengguna MRT dari bulan sebelumnya.

Pada Juli 2021, ada 134.055 orang dengan rata-rata per hari 4.324 orang yang menggunakan MRT. Sementara, sepanjang Agustus ada 184.649 orang yang menggunakan MRT, dengan rata-rata sekitar 5.989 orang per hari.

Kenaikan tersebut merupakan pengaruh dari turunnya leveling PPKM di wilayah DKI Jakarta yang sebelumnya level 4, menjadi level 3.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi