Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Guru Madrasah Non-PNS Mulai Disalurkan, Ini Cara Pencairannya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan tunjangan insentif guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menyebutkan, tunjangan tersebut sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang sudah dibuatkan oleh bank penyalur.

Namun, saat ditanya besaran insentif tersebut, Zain belum menjawabnya.

"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan," kata Zain dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/10/2021).

Baca juga: Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair September, Simak Syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara mencairkan insentif guru madrasah non-PNS

Untuk proses pencairan insentif guru madrasah non-PNS, Zain menyebutkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima.

Syarat yang harus dipenuhi penerima adalah:

Untuk surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif dan SPTJM, para guru dapat mengunduh dan mencetaknya melalui SIMPATIKA.

Oleh karena itu, ia meminta agar para guru madrasah non-PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif untuk segera mengakses SIMPATIKA.

Ia mengatakan, dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening.

"Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru," jelas dia.

"Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur," kata Zain.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Bantuan Insentif Pemerintah dari Kemenparekraf

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, insentif ini diberikan kepada gurun bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di madrasah.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata Ali.

Syarat insentif guru madrasah non-PNS

Kriteria/syarat untuk mendapatkan insentif guru madrasah non-PNS sebagai berikut:

Baca juga: Besaran Insentif Tenaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Bantuan Insentif Pemerintah dari Kemenparekraf

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi