KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan tunjangan insentif guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menyebutkan, tunjangan tersebut sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang sudah dibuatkan oleh bank penyalur.
Namun, saat ditanya besaran insentif tersebut, Zain belum menjawabnya.
"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan," kata Zain dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair September, Simak Syaratnya
Cara mencairkan insentif guru madrasah non-PNS
Untuk proses pencairan insentif guru madrasah non-PNS, Zain menyebutkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima.
Syarat yang harus dipenuhi penerima adalah:
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutral (SPTJM)
Untuk surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif dan SPTJM, para guru dapat mengunduh dan mencetaknya melalui SIMPATIKA.
Oleh karena itu, ia meminta agar para guru madrasah non-PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif untuk segera mengakses SIMPATIKA.
Ia mengatakan, dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening.
"Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru," jelas dia.
"Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur," kata Zain.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Bantuan Insentif Pemerintah dari Kemenparekraf
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, insentif ini diberikan kepada gurun bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di madrasah.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata Ali.
Syarat insentif guru madrasah non-PNS
Kriteria/syarat untuk mendapatkan insentif guru madrasah non-PNS sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai guru tetap madrasah
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum usia pensiun (60 tahun)
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
- Dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA
Baca juga: Besaran Insentif Tenaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19