Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Rp 2 Juta untuk Guru Madrasah Non-PNS, Ini Kriteria yang Bisa Dapat

Baca di App
Lihat Foto
.
ilustrasi bantuan sosial
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyalurkan insentif guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran insentif yang diberikan sebesar Rp 250.000 per bukan dan disalurkan untuk 8 bulan sekaligus sehingga total yang didapatkan Rp 2 juta.

Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah non-PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam kepada 320.000 guru.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah yang memenuhi kriteria akan mendapatkan insentif total Rp 2 juta tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi totalnya Rp 2 juta, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," kata Zain saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Insentif Guru Madrasah Non-PNS Mulai Disalurkan, Ini Cara Pencairannya

Kriteria guru madrasah non-PNS yang bisa dapat insentif

Untuk mendapatkan insentif tersebut, guru madrasah harus memenuhi kriteria berikut:

Cara mencairkan insentif untuk guru madrasah non-PNS

Untuk proses pencairan, Zain menyebutkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima, yaitu:

Untuk surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif dan SPTJM, para guru dapat mengunduh dan mencetaknya melalui SIMPATIKA.

Oleh karena itu, ia meminta agar para guru madrasah non-PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif untuk segera mengakses SIMPATIKA.

Menurut dia, dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening.

"Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru," jelas dia.

"Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur," lanjut Zain.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di madrasah.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata Ali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi