Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Motor Tertabrak Kereta di Malang karena Parkir Sembarangan

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar video viral sepeda motor ditabrak kereta di Malang, Jawa Timur.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Beredar video di media sosial sebuah motor tertabrak kereta api karena parkir sembarangan.

Salah satu akun yang mengunggahnya yakni @txtfrommalang.

"Parkir kok sembarangan, gasak ae @infomalang
Lokasi Jl. halmahera comboran," tulisnya.

Dalam video berdurasi 6 detik tersebut tampak sebuah motor matic yang diparkir di tengah rel kereta api.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor itu pun dilindas oleh lokomotif kereta api yang sedang melintas.

Baca juga: Viral, Video Boneka Squid Game di Lampu Merah Surabaya, Benarkah Ada?

Baca juga: Kata Satgas Covid-19 soal PeduliLindungi yang Tak Lagi Jadi Syarat Naik Kereta dan Pesawat

Lantas seperti apa persisnya kejadian tersebut dan terjadi di mana?

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, peristiwa tertabraknya motor tersebut terjadi di Jalan Halmahera, Comboran, Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat (1/10/2021).

Lokomotif yang menabrak kereta itu tidak membawa rangkaian kereta, karena sedang menuju Depo Pertamina Malang di daerah Jagalan, untuk bongkar muat angkutan bahan bakar minyak (BBM).

"Ini kejadiannya Jumat siang sekitar jam 12.00. Jadi lokomotif dari stasiun Malang Kota Lama mau ke Depo Pertamina. Jadi lokomotif sendirian, mau ambil rangkaian ke Depo Pertamina untuk bongkar muat angkutan BBM, di daerah Jagalan Malang," tutur Luqman melalui sambungan telepon, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Video Viral Kereta Sultan Relasi Bandung-Jogja Seharga Rp 25 Juta, Ini Penjelasannya

Sudah ada peringatan

Rel kereta api tersebut, imbuhnya memang berdampingan dengan jalan raya, karena merupakan jalur lengkung yang menghubungkan stasiun kereta api dengan Depo Pertamina.

Luqman menambahkan, pihak PT KAI sudah memberi peringatan bahwa akan ada kereta yang melintas. Selain itu, masinis juga sudah membunyikan semboyan 35 berkali-kali saat melintas.

"Kejadian persisnya di jalur lengkung, ada di luar begitu. Jadi sebelum melewati jalur lengkung itu lokomotif sudah bunyi semboyan 35 untuk memperingatkan orang-orang, berulang-ulang," jelas dia.

Baca juga: Daftar 13 Stasiun Kereta Api yang Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis

Sebagai informasi, semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan oleh masinis.

Prosedurnya dengan membunyikan suling/terompet/klakson lokomotif dengan panjang sebagai peringatan kepada pengguna jalan lainnya.

Menurut Luqman, warga dan petugas yang berada di lokasi kejadian sudah berusaha mencari pemilik motor yang diparkir tersebut, tetapi tidak ada respons.

Hanya beberapa barang di dekat motor tersebut yang berhasil diselamatkan. Sementara, motor matic berwarna hitam itu terlindas lokomotif kereta api.

"Menurut keterangan warga dan petugas stasiun, sudah meneriaki (mencari) siapa yang punya motor itu. Karena tidak ada yang menghiraukan akhirnya tertabrak oleh lokomotif tadi," ujar Luqman.

Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor

Denda maksimal Rp 15 juta

Lebih lanjut, pihaknya menyayangkan adanya kejadian tersebut. Pasalnya menurut UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian seharusnya tidak ada kegiatan atau material apa pun di jalur kereta api.

"Sanksinya jelas. Itu (kejadian ini) juga bisa membahayakan kereta api juga," terang Luqman.

Adapun pada Pasal 296 UU Nomor 23 Tahun 2007 menyebutkan:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Penjelasan Kemenhub soal Pembatasan 90 Penumpang per Penerbangan di Bandara Soetta

Dalam kasus ini, pengguna motor matic menempatkan barang di ruang manfaat kereta api, sehingga sanksinya juga bisa berkaitan dengan Pasal 181 ayat (1), yang berbunyi:

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

"Ke depan, ketika beraktivitas atau menaruh barang material apa pun di jalur manfaat kereta api, itu sangat membahayakan. Ada sanksi yang mengatur hal tersebut bagi para pelanggar," imbuh Luqman.

Baca juga: Ramai soal Bandara Soetta Disebut Batasi 90 Penumpang per Penerbangan, Ini Penjelasannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pembatalan Tiket Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi