Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membeli, Ciri, dan Penggunaan Meterai Elektronik Rp 10.000

Baca di App
Lihat Foto
e-meterai
Tangkapan layar laman e-meterai atau meterai elektronik
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah telah meresmikan penggunaan materai elektronik atau e-meterai. Bahkan pembelian di portal e-materai sudah dapat diakses.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi sudah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat (1/10/2021).

“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik,” kata Sri Mulyani dalam peluncuran itu.

Jenis meterai elektronik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun salah satu jenis e-materai yang tersedia yakni materai Rp 10.000.

Baca juga: 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?

Baca juga: Mengenal Fungsi dan Jenis Dokumen yang Perlu Dibubuhi Meterai

Ciri materai Rp 10.000

Perum Peruri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Ciri umum e-materai Rp 10.000 yakni:

Baca juga: Bakal Jadi Rp 10.000, Apa Saja Kegunaan Meterai?

Sedangkan ciri khusus e-materai Rp 10.000, yakni:

Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai Pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.

Untuk meterai elektronik, penugasannya diberikan kepada Perum Peruri (Persero).

Selain itu, Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan meterai tempel.

Baca juga: Viral, Twit Peserta CPNS 2021 Gunakan Meterai Hasil Download dari Google Saat Pendaftaran

Cara membeli dan membubuhkan e-meterai

Pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui protal e-Meterai pada laman pos.e-meterai.co.id. Pembeli harus membuat akun pada laman tersebut.

Berikut cara membuat akun e-materai:

  • Akses laman https://pos.e-meterai.co.id/
  • Klik "BELI E-MATERAI" kemudian isikan email dan password yang terdaftar. Apabila belum memiliki akun, maka perlu membuat akun terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"
  • Pilih tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale
  • Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

Baca juga: Bolehkah Pelamar CPNS 2021 Menggunakan 1 Meterai untuk Beberapa Surat?

Setelah punya akun, barulah pengguna tinggal masuk ke dalam portal atau log in terlebih dahulu. Caranya tinggal memasukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan.

Sistem akan mengirim nomor OTP ke telepon genggam pengguna lewat SMS untuk proses validasi. Nomor OTP tersebut tinggal dimasukkan di kolom khusus yang sudah disediakan.

Berikut cara membeli dan membubuhkan e-materai:

  • Buka pos.e-meterai.co.id, lalu buat akun bila Anda belum memiliki akun.
  • Bila sudah memiliki akun, Anda tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
  • Anda akan mendapatkan OTP lewat, SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia.
  • Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
  • Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
  • Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  • Unggah dokumen dalam format PDF.
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian klik 'Yes'.
  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Untuk mencegah terjadinya kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan melalui Surat Setoran Pajak (SSP).

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?

Dokumen yang bisa menggunakan e-materai

E-meterai dapat dilakukan pada beberapa jenis dokumen sebagai berikut:

Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang termasuk dokumen perdata yakni:

  • Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Sebagai catatan, meski telah resmi diluncurkan, tetapi penggunaannya e-materai sementara ini masih diujicobakan secara terbatas.

Adapun uji coba penggunaan e-meterai akan dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri atas BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, juga Telkom Indonesia.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia, Muhammad Choirul Anwar | Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Muhammad Choirul Anwar)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi