Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buku Nikah Kini Dilengkapi dengan Kode QR, Apa Fungsinya?

Baca di App
Lihat Foto
TikTok
Tangkapan layar unggahan video adanya kode barcode pada buku nikah.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan video perihal buku nikah yang dilengkapi dengan kode QR belum lama ini ramai di media sosial TikTok.

Salah satu akun yang mengunggah terkait buku nikah dengan kode QR tersebut yakni @haytiwi_.

Dalam unggahan video tersebut, selain terdapat narasi terkait kode QR atau barcode pada buku nikah, juga diperlihatkan bukti adanya kode QR pada halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Melansir pemberitaan Kompas.com (15/6/2009), kode QR adalah sebuah kode matriks atau barcode dua dimensi yang diciptakan perusahaan Jepang, Denso-Wave pada 1994.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

QR merupakan kependekan dari quick response, sesuai tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi dan mendapatkan respons yang cepat.

Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Ramai Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri

Lantas apa fungsi kode QR pada buku nikah tersebut?

Penjelasan Kemenag terkait kode QR pada buku nikah

Kasubdit Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Jajang Ridwan menjelaskan, fungsi adanya kode QR tersebut yakni untuk memverifikasi data calon pengantin yang sudah tercatat di Simkah.

Penggunaan kode QR tersebut, imbuhnya sudah diterapkan sejak peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web pada 2019.

Selain itu, fungsi dari kode QR tersebut yakni untuk mengecek keaslian buku nikah.

"Iya benar sekarang ada kode QR-nya. QR Code itu untuk memverifikasi data catin (calon pengantin) yang sudah tercatat di Simkah," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Viral, Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri, Benarkah? Ini Kata Kemenag

Ridwan menambahkan, penambahan kode QR buku nikah tersebut mulai dilakukan pada 2019.

Saat ditanyakan terkait perlu tidaknya kode barcode pada pengantin lama atau pasutri yang tidak memiliki, menurutnya hal itu tidak perlu dilakukan.

Kendati demikian, pihak-pihak termasuk pengantin lama bisa meminta diinputkan data pernikahan lamanya untuk kemudian diterbitkan Kartu Nikah Digital yang memiliki kode QR.

Adapun kode QR yang ada pada kartu nikah digital maupun buku nikah berisi data yang sama sehingga tidak perlu meminta penggantian buku.

Baca juga: Cara Daftar Bantuan untuk Pondok Pesantren, LPQ, dan MDT dari Kemenag

Keaslian buku nikah

Hal senada juga diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

Ia menjelaskan, data nikah yang dicetak dalam buku nikah merupakan data yang terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian QR Code yang tertera pada buku nikah.

Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA

Kode QR yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan 2019, imbuhnya akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

Bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum 2019, dapat menghubungi petugas KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.

Lebih lanjut, dirinya berharap masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah agar melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Ramai Buku Nikah Kini Dilengkapi Barcode, Begini Penjelasan Kemenag

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida | Editor: Sari Hardiyanto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi