Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan, Pelanggar Bisa Didenda Rp 750.000

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Ilustrasi merokok
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Abu rokok dari pengendara motor sangat berbahaya, dan karena itu aturan lalu lintas dapat menilang dengan denda hingga Rp 750.000. 

Bahaya dari abu rokok pengendara motor disebutkan dokter spesialis mata, Dr Elvioza S.pM, dapat menyebabkan kebutaan. 

Kasus terbaru, unggahan seorang perempuan yang matanya terkena abu bara rokok oleh pengendara kendaraan viral di media sosial, Minggu (3/10/2021).

"Woy plis jangan ngerokok di jalan dong. kalo ngerokok di mobil pun jgn buang bara ke luar. barusan mata gw kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih bgt. jadi perokok yg bertanggung jawab lahh," tulis akun Twitter @AkunFirda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia juga menambahkan foto kondisi matanya setelah terkena bara rokok dari pengguna jalan yang tidak bertanggung jawab itu. 

Hingga Senin (4/10/2021), unggahan itu sudah diretwit sebanyak 1.798 kali dan disukai sebanyak 6.335 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Abu Rokok Pengendara Motor Bisa Sebabkan Iritasi hingga Kebutaan

Respons warganet

Unggahan tersebut mendapat banyak komentar warganet. Bahkan, pengguna Twitter lainnya mengaku sempat mengalami hal serupa.

"Gemes bgt sama komennya suruh tutup kaca helmnya. Fyi, gak ngaruh woi itu baranya kan bubuk ketiup angin ya tetep aja bisa nyelip masuk," ungkap @apalurr. 

"KERESAHAN GW SELAMA INI!! Buat pengguna jalan siapapaun itu.. yg perlu di ketahui saat anda sekalian merokok sakat berkendara, yang terbang bukan cuma asep sama abu doang.. jangan lupa ada BARA..," cuit @resikotinggii

KALO ABU DAN BARA KENA MATA, LU AJA COBA JALAN SAMBIL MEREM

"Gue pernah sis ky gitu. Skrg mata gue yg putih2nya ada bekasnya luka abu rokok,kek ada coklat2nya gitu," tulis akun Twitter @Sayanggg21.

Lalu, bagaimana aturan berkendara saat di jalan?

Baca juga: Abu Rokok Pengendara Motor Masuk ke Mata, Apa yang Harus Dilakukan?

 

Larangan pengemudi merokok di jalan

Mengemudi sambil merokok telah dilarang oleh peraturan lalu lintas karena terbukti membahayakan pengguna jalan lainnya. 

Dilansir dari Kompas.com, (29/3/2019), Pemerintah telah melarang pengemudi untuk merokok saat sedang mengendarai sepeda motor.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Rinciannya tertulis dalam Pasal 6 huruf c yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya mencelakakan diri sendiri, tetapi juga dapat mencelakakan pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Jambret Bermodus Abu Rokok Ditangkap Berkat Korban Catat Pelat Nomor Pelaku

Sanksi dan denda merokok Rp 750.000

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Maria Horet Hera mengatakan, pengendara yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi dan denda yang berlaku.

Menurut dia, merokok sambil mengemudi jelas dilarang karena puntung rokok atau bara api tanpa disadari mengenai pengendara yang ada di sebelah atau belakang kendaraan.

"Larangan merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara," ujar Maria, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (26/9/2021).

Sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok, ataupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, diatur dalam UU LLAJ Pasal 283.

Bunyi pasal tersebut yakni:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengenmudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Sementara itu, dalam Pasal 259 dijelaskan bahwa penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:

  • Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.

Selain itu, pengendara yang melihat pengendara lain merokok bisa melaporkannya kepada petugas yang berwenang.

Baca juga: Hati-hati, Penjambretan Bermodus Pura-pura Terluka karena Abu Rokok

 

Abu rokok pengendara motor sebabkan kebutaan

Selain membahayakan pengendara itu sendiri, merokok sambil berkendara juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di sekitarnya.

Beberapa kasus yang sering dikeluhkan, mulai dari abu yang terkena mata hingga bara api yang mengenai kulit.

Bahkan yang paling fatal, bila bara api dari perokok tersebut terkena mata lantaran terbawa oleh angin. Hal itu bisa menimbulkan efek ringan, yakni iritasi, sampai yang terburuk yaitu kebutaan. 

Dikutip dari Kompas.com (5/11/2021), dokter spesialis mata, Dr Elvioza S.pM, menjelaskan efek yang terjadi bila mata terkena abu rokok.

Menurutnya, abu rokok yang masuk ke mata memang tak ubahnya benda asing lain yang bisa membuat mata mengalami iritasi.

"Ini kan abu, abu panas, nah abu panasnya itu bila terkena mata, menyebabkan trauma panas, trauma termis kita menyebutnya. Jadi seperti melepuh, ini yang melepuh adalah selaput mata bagian dalam," ujar Elvioza.

Abu rokok yang panas tentu akan menimbulkan efek yang berbeda pada mata.

"Jadi risikonya memang lebih besar daripada debu biasa. Karena dia kan panas ya, tapi kalau dia tidak panas, seperti debu-debu biasa ya yang menyebabkan iritasi," ujarnya.

Baca juga: Dihukum Minum Air Campur Abu Rokok, Dua Siswa di China Masuk Rumah Sakit

Mata organ yang sensitif

 

Elvioza menambahkan, mata adalah bagian tubuh manusia yang paling sensitif.

Dengan demikian, apabila ada benda asing yang masuk, tentu akan menimbulkan efek yang terasa menyakitkan.

Selain itu, luka karena abu rokok tadi lantas bisa mengakibatkan kuman bereaksi sehingga menjadi infeksi.

"Seperti kita ketahui ya di bagian mata itu terdapat kuman, kita menyebutnya kuman oportunis ya, tapi kuman ini tidak menyebabkan penyakit," kata Elvioza.

"Namun, saat kemasukan debu, iritasi, akan terjadi luka. Nah, kuman-kuman yang ada masuk, lalu menyebabkan infeksi," imbuhnya.

Kondisi yang terparah, abu rokok yang panas dan melukai mata, tetapi tak mendapatkan perawatan, bisa menyebabkan infeksi mata yang berujung pada ulkus kornea.

"Nah, ulkus kornea itu bisa mengakibatkan kebutaan bila tidak diobati. Tapi kalau diobati dengan benar, bisa sembuh," ungkap Elvioza.

 

(Sumber: Kompas.com/Stanly Ravel, Dian Reinis Kumampung | Editor: Azwar Ferdian, Bestari Kumala Dewi, Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi