Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat PPKM 5-18 Oktober 2021

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK / By Denis Moskvinov
Ilustrasi bandara - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Kebijakan PPKM kali ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Saat ini, tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4. Kendati demikian, terdapat beberapa penyesuaian aturan, termasuk perjalanan dengan kereta api dan pesawat.

Apa saja aturannya?

Baca juga: Harga Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Turun, Ini Rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat perjalanan dengan kereta api dan pesawat

Menilik Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Bagi pengguna moda transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).

Ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.

Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).

Baca juga: Rincian Tarif Tes Antigen Terbaru, Termasuk di Stasiun dan Bandara

Syarat perjalanan internasional

Apa saja aturan perjalanan internasional selama pemberlakuan PPKM hingga 18 Oktober.

Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.

Sedangkan Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober mendatang, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.

Adapun pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.

Sementara itu, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain.

Baca juga: Bulan Depan, Naik KA dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, dengan Syarat...


Tidak memakai aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang tidak dapat mengaksesnya, saat akan melakukan perjalanan udara dan kereta api.

Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan tak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai gantinya, akan digunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai cara identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan sertifikat vaksin yang bersangkutan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi