Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Beli, Ciri, dan Penggunaan Materai Elektronik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Beli, Ciri, dan Penggunaan Meterai Elektronik
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Jenis meterai elektronik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Adapun salah satu jenis e-meterai yang tersedia yakni materai Rp 10.000.

Bahkan pembelian di portal e-meterai sudah dapat diakses.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi sudah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat (1/10/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik,” kata Sri Mulyani. 

Selengkapnya, cara beli, ciri, dan penggunaan meterai eletronik dapat disimak di sini: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Beli, Ciri, dan Penggunaan Meterai Elektronik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi