KOMPAS.com - Belakangan ini, cerita seorang anak di Tuban yang memiliki nama terlalu panjang, ramai di media sosial.
Diketahui sang anak memiliki nama 19 kata, yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Akibat nama yang terlalu panjang, keluarga mengaku kesulitan mengurus akte kelahiran anaknya sejak 2019, tetapi selalu ditolak dan diminta untuk mengganti nama.
Lantas, bagaimana ketentuan nama dalam pengurusan akte kelahiran?
Berikut penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):
Baca juga: Viral, Nama Anak 19 Kata, Bagaimana Pencatatan Kependudukannya?
Imbauan Dukcapil
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, nama anak yang panjang tidak memungkinkan untuk dimuat di beberapa catatan kependudukan.
"Dengan nama yang panjang tersebut, ada kesulitan teknis karena kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti ijazah, paspor tidak muat," kata Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Singkat nama atau ganti yang lebih pendekOleh karena itu, Zudan menyarankan, agar masyarakat mau menyingkat nama anak atau ganti nama dengan yang lebih pendek.
Dia sebelumnya juga pernah menjelaskan terkait nama anak yang terdiri dari 19 kata ini.
Menurut Zudan, tak ada larangan untuk memberi nama yang panjang. Selain itu, Indonesia juga belum memiliki aturan hukum terkait pemberian nama.
Akan tetapi, ia menyebutkan, ada satu kendala yang akan dialami oleh sang pemilik nama jika namanya terlalu panjang.
Sebab, setiap kali mengajukan permohonan pembuatan kartu kependudukan, petugas akan meminta untuk mengisi formulir mengenai identitas pribadi.
Baca juga: Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil
Ruang penulisan nama di KTPDalam formulir itu, terdapat kotak-kota untuk menuliskan karakter dalam jumlah terbatas.
Bagi mereka yang memiliki nama dengan karakter melebihi kotak yang tersedia, namanya bisa tidak tercantum secara utuh.
"Agar nama yang bersangkutan tetap dapat tercantum dan cukup untuk dimuat, maka penulisannya bisa disingkat," jelas dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Jika melihat KTP saat ini, terdapat ruang untuk penulisan nama kurang lebih 4 sentimeter.
Dengan jenis dan ukuran tulisan yang digunakan, ruang tersebut hanya bisa memuat sekitar 30 karakter, termasuk spasi.
Di luar masalah penulisan dalam kartu identitas, Zudan menyebut tidak ada masalah lain terkait dengan administrasi kependudukan yang akan timbul pada pemilik nama tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.