KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 3.103 orang anggota Komponen Cadangan (Komcad) tahun anggaran 2021.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 7 Oktober 2021, pembentukan Komponen Cadangan Tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan," kata Jokowi sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/9/2021).
Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memimpin upacara Penetapan Komcad 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Daftar 20 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia
Selaku inspektur upacara, Jokowi juga melakukan pemeriksaan pasukan dengan didampingi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Adapun 3.103 anggota komponen cadangan yang hari ini ditetapkan terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III Siliwangi 500 orang, Rindam IV Diponegoro 500 orang.
Kemudian, Rindam V Brawijaya 500 orang, Rindam XII Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang.
Baca juga: Calon Panglima TNI, Siapa Sosok Terkuat Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto?
Apa itu Komcad?
Dilansir dari komcad.kemhan.go.id, Komcad adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Sumber daya nasional tersebut terdiri dari sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA), dan sumber daya buatan.
Komcad bukan wajib militer, melainkan bersifat sukarela. Di mana penggunaan komponen cadangan hanya pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Apabila dalam keadaan non-aktif, Komcad akan menjadi warga negara seperti biasa dengan profesinya masing-masing, misalnya ASN, mahasiswa, atau lainnya.
Komcad yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif Komcad.
Baca juga: 6 Negara yang Pernah Alami Kudeta Militer, Mana Saja?
Mengapa harus ada Komcad?
Komcad merupakan faktor penting dalam postur pertahanan negara Indonesia.
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan bahwa pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.
Di mana dalam sistem tersebut melibatkan seluruh warga negara, wilayah serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah dan berlanjut.
Untuk menjabarkan sistem tersebut selain Komponen Utama, perlu juga peran serta Komponen Cadangan.
Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dijelaskan bahwa Komcad sebagai bagian sumber daya nasional perlu disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Baca juga: Menanti Calon Panglima TNI Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto...
Beda anggota TNI dan Komcad
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dengan didukung oleh Komcad dan Komponen Pendukung.
Berbeda dengan TNI yang merupakan angkatan bersenjata negara Indonesia yang berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, Komcad merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat Komponen Utama pertahanan, yakni TNI.
Proses rekrutmen Komcad dibuka secara sukarela dan memiliki syarat-syarat tertentu untuk dipenuhi oleh peserta program tersebut.
Begitu pula dengan statusnya, Komcad bukan pegawai tetap. Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya, dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal.
Komcad yang berstatus mahasiswa selama menjalin masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya, dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.
Baca juga: Dibuka Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karier TNI 2021 untuk Lulusan S1 dan D4
Hak menjadi Komcad
Anggota Komcad memiliki sejumlah hak yang melekat pada dirinya, meliputi:
- Uang saku selama menjalani pelatihan
- Tunjangan operasi pada saat mobilisasi
- Perawatan kesehatan
- Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
- Penghargaan.
Baca juga: Viral, Video Sebut Racun Disebar di Langit Jagakarsa, Ini Kata TNI AU
Kapan Komcad berakhir?
Komcad akan berakhir antara lain jika:
- Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun
- Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komcad
- Gugur, tewas, atau meninggal dunia
- Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komcad.
Baca juga: Viral, Video Oknum TNI Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot, Ini Ceritanya
Komcad akan berhenti tidak hormat jika:
- Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
- Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan
- Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa
- Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin
- Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.