Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda PPKM Level 1 hingga Level 4, Ini Indikator Penentuannya!

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Warga berjalan di dekat dinding bermural di Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/8/2021). Pemerintah menetapkan penurunan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah, salah satunya Kota Surabaya menjadi level 3 yang sebelumnya di level 4 mulai 24-30 Agustus 2021 seiring menurunnya kasus positif dan penularan Covid-19.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Jawa telah mengalami perubahan level situasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 5-18 Oktober 2021.

Di Jawa Tengah, misalnya, ada 12 daerah yang mengalami kenaikan level dari sebelumnya level 2 menjadi level 3.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo mengatakan, daerah naik menjadi level 3 karena belum memenuhi capaian vaksinasi sesuai indikator leveling.

"Penyebabnya, mulai minggu ini diberlakukan vaksinasi sebagai indikator leveling. Daerah naik level 3 karena syarat minimal cakupan vaksinasi total 50 persen dan lansia 40 persen belum tercapai," ujar Yulianto.

Baca juga: UPDATE: Hampir Seluruh Wilayah Indonesia Risiko Rendah Covid-19, Nol Zona Merah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa saja indikator penetapan level PPKM?

Dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, penetapan level PPKM didasari atas sejumlah indikator.

Level transmisi

PPKM Level 1

Untuk menerapkan PPKM Level 1, daerah harus memiliki kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, rawat inap RS harus berada pada angka kurang dari 5 per 100.000 penduduk per minggu dan kurang dari 1 per 100.000 penduduk per minggu untuk angka kematian.

PPKM Level 2

PPKM Level 2 diterapkan jika daerah memiliki kasus konfirmasi 20 sampai kurang dari 50 per 100.000 penduduk per minggu.

Adapun, rawat inap RS harus berada pada angka 5 sampai kurang dari 10 per 100.000 penduduk per minggu dan 1 sampai kurang dari 2 per 100.000 penduduk per minggu untuk angka kematian.

PPKM Level 3

PPKM Level 3 diterapkan apabila daerah memiliki kasus konfirmasi 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, rawat inap RS harus berada pada angka 10-30 dari 10 per 100.000 penduduk per minggu dan 2-5 per 100.000 penduduk per minggu untuk angka kematian.

PPKM Level 4

PPKM Level 4 diterapkan jika daerah memiliki kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, rawat inap RS harus berada pada angka lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu untuk angka kematian.

Sebagai catatan, level transmisi ditentukan berdasarkan kriteria dengan level transmisi tertinggi.

Misalnya, apabila suatu wilayah memiliki kejadian rawat inap 35 per 100.000 per minggu, tingkat kematian 4 per 100.000 per minggu, dan rawat inap 27 per 100.000 per minggu, maka wilayah tersebut dimasukkan ke dalam kategori level 4.

Metode ini dipilih untuk menghindari misklasifikasi akibat adanya under reporting, meningkatkan kewaspadaan, dan respons secara dini.

Vaksinasi

Selain berdasar level transmisi, penetapan level PPKM juga didasarkan atas capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut ujia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Bagaimana ketentuannya? Berikut ketentuannya, dikutip dari Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021

Pertama, penurunan level kabupaten atau kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kedua, penurunan level kabupaten atau kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi