Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek dan Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/FB ANDIK SANTOSO
Dokumentasi Andik Santoso, guru honorer yang mengajar di SDN Jipurapah 2, Dusun Kedung Dendeng, Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru akan dilangsungkan Jumat (8/10/2021) pagi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani.

"(Pengumuman) pukul 09.00 WIB," ujar Nunuk saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/10/2021) sore.

Adapun hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I akan disampaikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Selain itu, pengumumannya juga dapat diakses melalui kanal YouTube resmi Kemendikbud Ristek di sini: https://www.youtube.com/c/KEMENDIKBUDRI2021

"Atau akun SSCASN BKN menggunakan akun masing-masing," tandas Nunuk.

Sebelumnya, seleksi kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021 telah dilaksanakan pada 13-18 September 2021.

Tahapan selanjutnya, juga dilakukan diskusi dan tindak lanjut untuk mengakomodir aspirasi dan kepedulian banyak pihak dalam memastikan proses evaluasi berjalan dengan adil dan transparan kepada guru honorer.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Alasan penundaan pengumuman seleksi

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Iwan Syahril berterima kasih atas kerja sama yang baik lintas kementerian atas pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 yang lancar dan aman.

"Kami juga mengapresiasi kesabaran dan dedikasi para calon guru ASN PPPK dalam mengikuti tahapan seleksi," kata Iwan dikutip dari unggahan Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, Selasa (5/10/2021).

Menurut Iwan, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR RI, pengumuman hasil seleksi memang sempat mengalami penundaan yang bertujuan memberi waktu bagi Kemendikbud Ristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas.

Baca juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Belum Diumumkan, Ini Alasannya

Hal ini dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK, dengan tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi.

"Perlu kami tekankan bahwa Kemendikbud Ristek selalu berada di belakang para guru honorer dan terus mendorong serta memastikan kemudahan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK," tegas Iwan.

Kemendikbud Ristek juga mengingatkan bahwa kesempatan tidak berhenti sampai di tahap satu saja.

"Kami mengajak guru honorer untuk memfokuskan energi serta konsentrasi untuk mengikuti kesempatan kedua dan ketiga yang masih sangat terbuka," ungkap Iwan.

Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini

Seleksi tahap II dan III

Merangkum dari laman www.gurupppk.kemdikbud.go.id, bagi pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

  1. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
  2. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
  3. Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
  4. Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemdikbud Ristek.

Sementara pada ujian seleksi kompetensi II, pelamar melaksanakan ujian kompetensi II sesuai formasi yang dipilih.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Pemilihan Formasi III

Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

  1. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
  2. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II
  3. Guru Swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
  4. Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Kesempatan terakhir seleksi ASN PPPK ada pada ujian seleksi kompetensi III. Pada kesempatan ini, pelamar melaksanakan ujian kompetensi III sesuai formasi yang dipilih.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022, Totalnya 16 Hari

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cek Penerima BLT Guru Honorer

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi