Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Hal yang Perlu Diketahui soal Komcad

Baca di App
Lihat Foto
Tim Dokumentasi Menhan Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto naik jip mengecek pasukan Komponen Cadangan (Komcad).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 3.103 orang sebagai Komponen Cadangan (Komcad) Tahun Anggaran 2021.

Upacara penetapan digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).

"Pada hari ini, Kamis tanggal 7 Oktober 2021, pembentukan Komponen Cadangan Tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan," kata Jokowi sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun 3.103 anggota komponen cadangan yang hari ini ditetapkan terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III Siliwangi 500 orang, Rindam IV Diponegoro 500 orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, Rindam V Brawijaya 500 orang, Rindam XII Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Komcad yang Baru Saja Ditetapkan Jokowi

Berikut 8 hal soal Komcad:

1. Komcad bukan wajib militer

Dilansir dari komcad.kemhan.go.id, Komcad adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Sumber daya nasional tersebut terdiri dari sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA), dan sumber daya buatan.

Komcad bukan wajib militer, melainkan bersifat sukarela. Di mana penggunaan komponen cadangan hanya pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Apabila dalam keadaan non-aktif, Komcad akan menjadi warga negara seperti biasa dengan profesinya masing-masing, misalnya ASN, mahasiswa, atau lainnya.

Komcad yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif Komcad.

Baca juga: Menanti Calon Panglima TNI Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto...

2. Faktor penting dalam postur pertahanan negara

Komcad merupakan faktor penting dalam postur pertahanan negara Indonesia.

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan bahwa pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.

Di mana dalam sistem tersebut melibatkan seluruh warga negara, wilayah serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah dan berlanjut.

Untuk menjabarkan sistem tersebut selain Komponen Utama, perlu juga peran serta Komponen Cadangan.

Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dijelaskan bahwa Komcad sebagai bagian sumber daya nasional perlu disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Baca juga: Penjelasan TNI AD soal Video Viral Oknum Prajurit Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot

3. Rekrutmen Komcad dibuka secara sukarela

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dengan didukung oleh Komcad dan Komponen Pendukung.

Berbeda dengan TNI yang merupakan angkatan bersenjata negara Indonesia yang berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, Komcad merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat Komponen Utama pertahanan, yakni TNI.

Proses rekrutmen Komcad dibuka secara sukarela dan memiliki syarat-syarat tertentu untuk dipenuhi oleh peserta program tersebut.

Begitu pula dengan statusnya, Komcad bukan pegawai tetap. Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya, dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal.

Komcad yang berstatus mahasiswa selama menjalin masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya, dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.

Baca juga: Viral, Video Oknum TNI Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot, Ini Ceritanya

4. Hak menjadi Komcad

Anggota Komcad memiliki sejumlah hak yang melekat pada dirinya, meliputi:

  • Uang saku selama menjalani pelatihan
  • Tunjangan operasi pada saat mobilisasi
  • Perawatan kesehatan
  • Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
  • Penghargaan.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Truk Tak Berikan Jalan ke Rombongan Alutsista TNI, Sopir: Aku Nggak Bakal Minggir!


5. Masa berakhir Komcad

Komcad akan berakhir antara lain jika:

  • Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun
  • Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komcad
  • Gugur, tewas, atau meninggal dunia
  • Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komcad.

Komcad akan berhenti tidak hormat jika:

  • Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
  • Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan
  • Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa
  • Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin
  • Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Hari Bakti TNI AU 29 Juli: Mengenang Sejarah 3 Sosok Pelopor TNI AU

6. Komcad sebagai bagian sistem pertahanan negara

Sebagian negara memiliki Komcad sebagai bagian sistem pertahanan negara.

Secara umum fungsi Komcad adalah fungsi mobilisasi dan fungsi demobilisasi.

Pola pengangkatannya melalui kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat-syarat lainnya, dan melalui pendaftaran secara sukarela.

Baca juga: Penjelasan TNI soal Video Viral Mantan Disebutkan Hadiri Pernikahan dengan Helikopter

7. Alokasi penerimaan Komcad 2021

  • Wilayah Kodam III Siliwangi sebanyak 600 orang
  • Wilayah Kodam Jaya sebanyak 400 orang
  • Wilayah Kodam IV Diponegoro sebanyak 700 orang
  • Wilayah Kodam V Brawijaya sebanyak 700 orang
  • Wilayah Kodam Cenderawasih sebanyak 100 orang.

Baca juga: Video Viral Disebutkan TNI Turunkan Tank Baja untuk Penyekatan Mudik, Ini Penjelasan TNI

8. Tahapan menjadi Komcad

  • Pelatihan dasar kemiliteran

Setelah melakukan serangkaian seleksi dan dinyatakan lolos, calon Komcad akan melaksanakan proses pendidikan pelatihan dasar kemiliteran (Latsarmil) yang bertempat di lembaga pendidikan di lingkungan TNI dan/atau kesatuan TNI yang ditunjuk.

  • Penetapan Komcad

Calon Kocad yang telah lulus mengikuti pelatihan dasar kemiliteran diangkat dan ditetapkan menjadi Komcad untuk melakukan masa pengabdian.

Baca juga: Ramai soal Pengemudi Truk Tak Beri Jalan Rombongan Alutsista TNI, Bagaimana Aturannya?

  • Pengabdian

Masa pengabdian terdiri dari masa aktif dan masa tidak aktif.

Masa aktif merupakan masa pengabdian Komcad pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat mobilisasi.

Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.

Masa tidak aktif merupakan masa pengabdian Komcad dengan melaksanakan pekerjaan dan/atau profesi semula.

Komcad yang berstatus mahasiswa selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.

Baca juga: Ramai Isu Denjaka Mendarat di Papua Tumpas KKB, Ini Kata Marinir dan TNI AL

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi