Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] KTP Berfungsi NPWP, Semua Warga Wajib Bayar Pajak ke Negara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Hoaks
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Beredar informasi di Facebook yang menyebutkan bahwa fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan bertambah sekaligus sebagai kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Informasi itu mengeklaim, dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani itu, maka artinya semua warga negara wajib membayar pajak ke negara.

Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Informasi yang menyebutkan penambahan fungsi KTP menjadi NPWP akan membuat semua warga negara wajib membayar pajak dibagikan di Facebook oleh akun ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut narasi selengkapnya:

"Sri Mul akan menambah fungi KTP sebagai Kartu NPWP artinya semua warga negara wajib bayar pajak ke negara,"

Konfirmasi Kompas.com

Penambahan fungsi KTP menjadi NPWP diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan oleh DPR RI pada Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021), dengan berlakunya undang-undang tersebut, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP bisa digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.

Ia mengatakan, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini untuk meluruskan mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Sri Mulyani mengatakan, pekerja ataupun wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali.

Golongan ini masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Adapun penghasilan yang kena pajak dalam UU HPP adalah minimal Rp 60 juta per tahun, lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta.

Tidak semua warga otomatis wajib bayar pajak

Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan tersebut tidak membuat semua warga negara otomatis wajib membayar pajak.

Pemerintah akan melakukan screening terhadap pemilik NIK berdasarkan aspek dipenuhi atau tidaknya syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (pemilik NIK sudah berumur 18 tahun) dan objektif (pemilik NIK mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia.

Bagi mereka yang belum memiliki penghasilan atau pekerja lepas yang sudah memenuhi syarat subjektif sebagai Wajib Pajak tetapi syarat objektifnya belum terpenuhi, maka yang bersangkutan tak dikenai pajak.

Untuk yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tak akan wajib membayar pajak.

Kesimpulan

Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, dapat disimpulkan bahwa informasi yang mengeklaim penambahan fungsi KTP menjadi NPWP akan membuat semua warga negara wajib membayar pajak adalah tidak benar alias hoaks.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.

Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah akan melakukan screening terhadap pemilik NIK berdasarkan aspek dipenuhi atau tidaknya syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

Bagi mereka yang belum memiliki penghasilan atau pekerja lepas yang sudah memenuhi syarat subjektif sebagai Wajib Pajak tetapi syarat objektifnya belum terpenuhi, maka yang bersangkutan tak dikenai pajak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi