Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal NIK dan NPWP Digabung, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP elektronik.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menambah fungsi nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP), untuk digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang/pribadi.

Kebijakan ini dibuat setelah disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Kamis (7/10/2021).

Kendati demikian, kebijakan ini tidak serta merta menjadikan mereka yang berusia 17 tahun ke atas dan memiliki KTP sebagai wajib pajak.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak," ujar Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, siapa saja yang wajib bayar pajak?

Baca juga: Tidak Benar, Semua Warga Negara Wajib Bayar Pajak jika NIK Jadi NPWP

Siapa saja yang wajib bayar pajak?

Penarikan pajak hanya akan berlaku bagi NIK yang memang masuk dalam kategori wajib pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak akan dikenakan bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan, serta penghasilan setahunnya di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan setahun di atas batasan PTKP," jelas Neilmaldrin.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, mengatur mengenai pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Pajak akan dikenakan bagi mereka yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta.

"Peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5 persen," jelas Neilmaldrin.

Integrasi NIK dengan NPWP ini, menurut Neil dimaksudkan agar mempermudah sistem administrasi perpajakan.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi bertujuan untuk integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional," imbu dia.

Baca juga: Fakta Vaksin Zifivax: Dapat Izin BPOM, 3 Dosis Suntik, hingga Efikasi 81 Persen

Penghasilan pribadi yang dikenai pajak

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyampaikan, pekerja ataupun wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali. Karena, golongan ini masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berdasarkan UU HPP yang baru saja diresmikan, penghasilan yang kena pajak adalah minimal Rp 60 juta per tahun. Angka ini lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta.

Wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun akan dikenakan PPh dengan tarif 5 persen. Sementara, untuk Rp 60 juta - Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.

"Kalau pendapatan mereka di bawah tidak kena pajak, dia tidak membayar pajak. Adanya UU HPP setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan, single, itu dia tidak kena pajak," ungkap Sri Mulyani, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Erlangga Djumena)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi