Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Jadi NPWP, Berapa Penghasilan yang Kena Pajak?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi KTP
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi.

NIK resmi berfungsi sebagai NPWP setelah disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (7/10/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.

"Ini untuk meluruskan. Mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani menjelaskan, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Tidak Benar, Semua Warga Negara Wajib Bayar Pajak jika NIK Jadi NPWP

Bagaimana ketentuannya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi bertujuan untuk integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

"Bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional," ujar Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Dia juga menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak.

Pembayaran pajak dilakukan jika:

Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebutkan bahwa PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Baca juga: Beredar Isu Semua Orang Wajib Bayar Pajak jika NIK Jadi NPWP, Benarkah?

Sesuai dengan Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurangan penghasilan netto Wajib Pajak (WP).

Menurut Neilmaldrin, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Untuk cara penghitungannya diuraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Dalam konferensi pers, Sri Mulyani mengatakan, penghasilan yang kena pajak dalam UU HPP adalah minimal Rp 60 juta per tahun, lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta.

"Kalau pendapatan mereka di bawah itu tidak kena pajak, dia tidak membayar pajak. Adanya UU HPP setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan, single, itu dia tidak kena pajak," ujar Sri Mulyani.

Sedangkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.

Adapun untuk penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.

Kemudian, untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun Orang Pribadi (OP) dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen. Semula UU PPh tidak mengatur besaran tarif pajak untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.

Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP):

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
  2. Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta kena tarif 15 persen
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta kena tarif 25 persen
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi