Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kompolnas soal #PercumaLaporPolisi dan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Baca di App
Lihat Foto
PROJECT M/MUHAMMAD NAUVAL FIRDAUS (di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0)
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Warganet ramai-ramai melambungkan hashtag atau tanda pagar (tagar) #PercumaLaporPolisi di media sosial. 

Tagar itu sebagai respons publik atas kasus dugaan pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang penyelidikannya dihentikan oleh polisi. 

Kasus dugaan pemerkosaan oleh ayah kandung ini mengemuka ke publik setelah diberitakan oleh Project Multatuli dan dipublikasikan ulang oleh Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Kejadian dugaan pemerkosaan itu dialami korban pada 2019.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk meminta keadilan, sang ibu lalu mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Luwu Timur, dan Polres Luwu Timur karena berharap mendapat perlindungan.

Namun dua bulan setelah laporan pengaduan tersebut, penyelidikan kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak menemukan cukup bukti

Baca juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan

Polisi didorong selesaikan kasus dugaan pemerkosaan

Terkait tagar #PercumaLaporPolisi tersebut, Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, sangat penting bagi Polri untuk mendengar suara masyarakat.

Hal itu dikarenakan memang harus diakui sebagai aparat yang paling banyak bersentuhan dengan masyarakat, maka polisi harus siap melayani 24 jam.

Namun di sisi lain, menurut dia, membangun pesimisme pada polisi justru tak menyelesaikan masalah.

Justru sebaiknya masyarakat perlu mendukung Polri menuntaskan dugaan kasus pemerkosaan di Luwu Timur tersebut.

"Saya melihat pesimisme yang diusung tagar tersebut justru tidak menyelesaikan masalah. Sebaiknya masyarakat mendukung Polri untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021) siang.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Ini Kata Komnas Perempuan

 

Pelapor memberikan bukti baru

Dalam kasus ini, kata Poengky, penyidik dianggap tidak profesional karena mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan.

Padahal menurut pengadu, kasusnya memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

"Oleh karena itu untuk menyelesaikan konflik ini, Polres Luwu membuka diri kepada pelapor untuk memberikan bukti baru," kata dia.

Selain itu, Kompolnas juga melihat bahwa polisi sudah cepat melayani, termasuk dengan melakukan visum et repertum (VER), pemeriksaan psikologi, dan mendengar keterangan saksi-saksi.

Menurutnya, dalam melaksanakan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) perkara pidana, memang asas praduga tak bersalah harus dihormati.

Baca juga: Polri Klaim Penyidik Independen dalam Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Meningkatkan kualitas pelayanan

Menurut Poengky penting bagi penyidik untuk menguatkan penyelidikan dan penyidikannya, serta harus didukung dengan scientific crime investigation.

"Dalam kasus ini, adanya VER, tes psikologi, dan psikiatri, merupakan contoh bahwa penyidik sudah melaksanakan lidik-sidik dengan dukungan scientific. Itulah yang disebut scientific crime investigation," tutur Poengky.

Lebih lanjut Kompolnas menilai, dalam lima tahun terakhir, Polri sudah meningkatkan kualitas pelayanannya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memudahkan masyarakat melapor.

Ia mencontohkan Polri sudah menyediakan pelaporan berbasis online dan dapat lebih cepat memproses pengaduan.

"Untuk kasus-kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak, Polri juga sudah punya unit pelayanan perempuan dan anak (PPA)," kata Poengky.

Baca juga: Polri: Tim Bareskrim ke Luwu Timur Bukti Keseriusan Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi