KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Korea Selatan memberi informasi cara untuk melakukan pemutakhiran data bagi WNI yang berdomisili di Korea Selatan.
Langkah pemutakhiran data ini dapat dilakukan melalui WhatsApp sehingga lebih mudah dan praktis.
Baca juga: Mengenal Gongjin, Tempat Tinggal Hong Banjang di Drakor Hometown Cha Cha Cha
Cara update data WNI di Korea Selatan
Berikut rincian cara pemutakhiran datanya:
1. Kirim pesan via WhatsAppSimpan nomor WhatsApp center KBRI Seoul di nomor 010-2102-2018 di daftar kontak.
Kirim pesan ke nomor tersebut dengan isi pesan "Update Data", kemudian persiapkan juga dokumen yang diperlukan seperti:
- foto paspor halaman data
- foto ID Korea halaman depan dan belakang
Untuk memotret halaman data paspor yang berisi kode MRZ harus terbaca semua.
2. Kirim foto halaman data parporKirimkan foto halaman data parpor ke nomor WhatsApp center KBRI Seoul, dengan memberi judul "Daftar", tunggu hingga muncul balasan pengiriman telah berhasil.
3 Kirimkan foto halaman depan dan belakang ID KoreaKirimkan foto halaman depan dan belakang ID Korea ke nomor WhatsApp center KBRI Seoul, dengan diberi judul nomor parpor, tunggu hingga muncul balasan pengiriman berhasil.
Jangan lupa tulis nomor paspor sebagai pesan dalam foto ID Card Korea.
Baca juga: Mengenal Consigliere, Profesi Song Joong Ki di Drama Korea Vincenzo
Penjelasan KBRI Seoul
Sementara itu, Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika mengatakan bahwa tindakan pemutakhiran data yang dilakukan KBRI Seoul adalah kegiatan rutin.
Menurut dia, pemutakhiran data bisa dilakukan setiap waktu dan tidak ada batasan waktu.
"Pemutakhiran data yang dilakukan KBRI Seoul adalah kegiatan rutin, bukan kegiatan baru," ujar Zelda saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Ia menjelaskan, pemutakhiran data ditujukan bagi WNI yang tiba di Korea Selatan dan belum melakukan lapor diri.
Selain itu, pemutakhiran data juga dilakukan mengingat seringnya kasus WNI yang pindah/ganti alamat/nomor telepon tetapi lupa untuk melaporkan data barunya ke perwakilan RI.
"Hal ini sebenarnya bukan kegiatan baru, melainkan rutin dilakukan oleh perwakilan RI di seluruh penjuru dunia guna perlindungan WNI," lanjut dia.
Oleh karena itu, Zelda mengimbau kepada WNI yang ada di Korea Selatan agar tidak lupa untuk lapor diri ke KBRI.
Penjelasan Kemenlu
Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah memastikan bahwa tindakan pendataan WNI ini sudah berjalan selama 3 tahun.
"Dari yang kami ketahui pendataan WNI melalui aplikasi lapor diri, dan masing-masing WNI yang mengisi data diri mereka secara online, dan ini sudah berjalan 3 tahun," ujar Faizasyah saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Ia menjelaskan, aplikasi lapor diri diterapkan oleh seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri, tidak hanya di KBRI Seoul.
"Pendataan melalui lapor diri banyak manfaatnya, dengan ada datanya di KBRI, maka KBRI bisa memberi pelayanan kekonsuleran," jelas dia.
Baca juga: Indonesia Terancam Sanksi Doping WADA, Ini Penyebab dan Dampaknya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.