Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman Peyelenggaraan Peringatan Maulid Nabi dari Kemenag

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK) termasuk pedoman peringatan Maulid Nabi Muhammad.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan (PHBK) di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap pedoman ini bisa mencegah rantai penularan Covid-19 dan memberikan rasa aman pada masyarakat.

"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya

Berikut pedoman penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kemenag:

1. Wilayah PPKM level 2 dan 1

PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Wilayah PPKM level 4 dan 3

PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, dianjurkan untuk dilaksanakan secara virtual atau daring.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

3. Pelaksanaan PHKB di ruang terbuka

Bagi wilayah dengan kriteria PPKM level 4 dan level 3 yang ingin melaksanakan peringatan secara tatap muka di ruang terbuka, maka harus memenuhi protokol berikut:

Baca juga: Masjid dan Mushala Bisa Mendapat Bantuan Rp 10-20 Juta, Ini Caranya

4. Kewajiban penyelenggara

Penyelenggara peringatan Maulid Nabi dan PHBK lainnya, memiliki kewajiban sebagai berikut:

Baca juga: Jemaah Indonesia Bisa Kembali Umrah, Cek Syarat dan Ketentuannya

5. Kewajiban jemaah atau peserta PHBK

Bagi mereka yang menghadiri peringatan Maulid Nabi atau PHBK lainnya, maka memiliki kewajiban sebagai berikut:

Baca juga: Kemenag Beri Bantuan Masjid dan Mushala Terdampak Covid-19, Ini Syarat dan Prosedurnya

6. QR Code PeduliLindungi

Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi di tempat ibadah atau lokasi pelaksanaan peringatan Maulid Nabi dan PHBK lainnya.

Adapun bagi peserta, dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti PHBK.

7. Larangan

Baik penyelenggara maupun peserta, dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan saat memperingati hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Baca juga: Penjelasan KFC dan MUI soal Isu Burger Mengandung Unsur Babi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi