KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.
NIK berlaku seumur hidup, dan diberikan oleh pemerintah serta diterbitkan oleh instansi yang ditunjuk setelah mereka melakukan pencatatan biodata.
Mengutip dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, seluruh NIK yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sudah seharusnya tercantum dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.
NIK menjadi kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan pelayanan publik lainnya.
Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Alur dan Jenis Kelamin KTP-el Transgender
Kerugian yang dialami masyarakat
Dilansir dari Dukcapil Kemendagri, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal, umumnya terjadi karena karena ada data yang belum atau tidak diperbaharui dari data terakhir yang ada.
Nah ketika NIK tak terdaftar di Dukcapil, masyarakat bisa mengalami banyak kerugian ketika akan mengurus keperluan di berbagai pelayanan publik.
Ketika NIK belum terdaftar di bank data nasional, maka pemilik NIK tak bisa mendaftar pekerjaan, mengurus keperluan menikah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, atau bahkan mengikuti Pemilu.
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, Anda tak harus datang ke kantor Dukcapil.
Pertama, Anda bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Atau, Anda bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Baca juga: Cara Mengurus E-KTP yang Hilang atau Rusak
Cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil
Ketika Anda tak bisa mendaftar BPJS karena NIK tak ditemukan, bisa jadi NIK memang belum tercatat di bank data Dukcapil nasional.
Untuk mengatasi NIK yang tak tercatat di Dukcapil, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.
Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
Baca juga: Bisakah Foto di KTP Elektronik Diganti? Simak, Ini Syarat dan Caranya
2. Laporkan secara online
Selain dengan datang langsung ke kantor Dukcapil, Anda juga bisa melakukan pelaporan daring dengan mengakses layanan online yang sudah disediakan oleh kantor Dukcapil setempat.
3. Laporkan melalui call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
4. Laporkan melalui media sosial
Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.
Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
Baca juga: KTP Patah, Rusak, Tidak Terbaca, Terkelupas, Apa Bisa Diganti?