Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Turis dari 18 Negara Bisa Masuk Indonesia, Kecuali Singapura

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Indonesia akan membuka penerbangan Internasional dari 18 negara. 

Pembukaan pintu masuk bagi warga negara asing ini akan dilakukan pada pekan ini.

Namun pembukaan pintu masuk bagi 18 negara tersebut tidak termasuk dari Singapura, mengingat kondisi Covid-19 di negara tersebut. 

“Pembukaan penerbangan Internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini, diharapkan mampu untuk memulihkan Ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi Pra Pandemi,” ujar Luhut sebagaimana dikutip dalam Konferensi Pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Indeks Pemulihan Covid-19 Indonesia Nomor 1 di Asia Tenggara

Rincian 18 negara tidak termasuk Singapura

Luhut menyebutkan, rincian 18 negara tersebut akan diumumkan secara terpadu dalam surat edaran SE Menteri Dalam Negeri.

Meski demikian, dalam siaran tersebut Luhut juga mengatakan, Singapura belum termasuk sebagai negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.

“Nama-nama negara yang akan diumumkan ada 18 negara saya kira Singapura belum termasuk. Karena belum memenuhi standar level 1dan 2 sesuai WHO,” ujarnya.

Rencana pembukaan penerbangan Internasional ke Bali diharapkan mampu memulihkan ekonomi Bali yang saat ini masih jauh di bawah kondisi Pra Pandemi.

Akan tetapi Luhut mengatakan pembukaan harus dilakukan secara hati-hati walaupun kasus Covid-19 sudah cenderung menurun.

“Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden dalam rapat terbatas siang ini beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka,” kata Luhut.

Baca juga: Update Corona: Kasus Melonjak, Singapura Lanjutkan Hidup Bersama Covid-19

 

Protokol kesehatan di pintu masuk

Ia mengatakan Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan.

Adapun target capaian vaksinasi juga harus dikejar sebelum benar-benar dibuka.

Selain itu, untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, maka pemerintah akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requrement.

Baca juga: Harus Tahu, Ini Perbedaan SPBU Pertamina Warna Merah, Biru, dan Hijau

Dalam Pre Departure Requrement ditentukan beberapa hal yakni:

  • Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari sama dengan 5 persen;
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;
  • Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dlm bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;
  • Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;
  • Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Adapun dalam On-Arrival Requrement ditentukan beberapa hal yakni:

  • Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi
  • Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri – Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi
  • Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina ditempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Akan Dikurangi Jadi 5 Hari, Ini Penjelasan Luhut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi