Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap, Ini Jadwal dan Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Sudin Kominfotik Jaksel
Sebanyak 3.500 orang menjalani tes seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan P3K di lingkungan Jakarta Selatan.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Pada tahap 2 ini, peserta PPPK Guru yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap pertama dapat kembali mengikuti tes.

Tes seleksi kompetensi tahap 2 dapat diikuti oleh honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.

Berikut jadwal dan alur seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2:

Baca juga: Apa Itu Afirmasi PPPK Guru 2021, Ketentuan, dan Syaratnya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2

Peserta harus memilih kembali formasi di instansinya, yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.

Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru, dapat melamar di instansi sesuai domisilinya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pemilihan formasi dapat dilakukan melalui laman SSCASN, dengan akun masing-masing yang telah didaftarkan.

"Betul (formasi dipilih kembali melalui SSCASN dengan akun masing-masing)," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Ditegaskan, peserta yang tak lolos seleksi tahap pertama, honorer THK-II, dan guru swasta tidak dapat melamar di instansi lain.

Bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Masa Sanggah Seleksi PPPK Guru Tahap I, Berikut Caranya

Jadwal seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2

Adapun jadwal lengkap pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap dua sebagai berikut:

Baca juga: Peserta Tak Lolos PPPK Guru Bisa Ajukan Sanggah, Simak Caranya!

Materi ujian dan nilai ambang batas PPPK Guru 2021

a. Materi ujian

Sembari menunggu waktu tes seleksi kompetensi tahap kedua, tidak ada salahnya melakukan persiapan dengan memahami seleksi apa saja yang akan diujikan.

Terdapat beberapa seleksi kompetensi yang diujikan saat tes PPPK Guru, yaitu

b. Nilai ambang batas

Terkait dengan nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru, tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:

Untuk nilai maksimalnya sebesar 500, dan nilai ambang batasnya dapat diakses di sini.

Nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta sebesar 200, dan nilai ambang batasnya sebesar 130.

c. Wawancara

Nilai kumulatif maksimal dari tes wawancara sebesar 40, dengan nilai ambang batas sebesar 24.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 dan afirmasi

Sebagai tambahan informasi, saat ini untuk rekrutmen PPPK Guru tahun 2021, tengah berlangsung masa sanggah yang dapat dimanfaatkan peserta tak lolos untuk mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Pada tahap pertama ini, Kemendikbud Ristek memberikan afirmasi atau nilai tambahan dengan beberapa ketentuan, sebagai berikut:

  • Afirmasi sertifikat pendidik

Untuk peserta yang mempunyai sertifikat pendidik, akan diberikan afirmasi sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

  • Afirmasi usia di atas 35 tahun

Bagi peserta PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun, akan diberikan nilai tambahan sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

  • Penyandang disabilitas

Untuk peserta penyandang disabilitas, akan memperoleh afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

  • Guru honorer THK-II

Bagi guru honorer THK-II, akan diberikan afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Selain itu, terdapat dua penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021, yaitu

  • Usia di atas 50 tahun

Bagi peserta PPPK Guru berusia di atas 50 tahun, akan mendapatkan tambahan sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.

  • Semua peserta

Sementara untuk semua peserta seleksi, akan memperoleh tambahan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi