Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis untuk Migrasi TV Analog ke Digital

Baca di App
Lihat Foto
Ist
Tangkapan layar hitung mundur penghentian tv analog.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Pemerintah berencana memberikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat.

STB adalah decoder yang dibutuhkan agar pemilik TV analog dapat menikmati siaran TV digital.

Meski demikian ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB Gratis tersebut.

Baca juga: Hari Ini Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair, Simak 6 Faktanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas apa saja syarat penerima STB gratis dari pemerintah?

Syarat STB gratis dari pemerintah

Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Marvels Situmorang menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB secara gratis, yakni:

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, bantuan STB yang berasal dari penyelenggara mux akan diberikan kepada rumah tangga miskin. Saat ini sedang pemuktahiran data rumah tangga miskin yang diberikan oleh Kemensos,” ujar Marvels saat dihubungi Kompas.com, baru-baru ini.

Adapun terkait dengan berapa jumlah STB yang akan dibagikan gratis ke masyarakat, menurutnya tergantung hasil pemuktahiran untuk 2 kriteria di atas.

Baca juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Mulai Dicairkan Besok, Siapa Penerimanya?

Kapan STB gratis akan diberikan?

Marvels menjelaskan bahwa STB gratis akan diberikan apabila pemutakhiran data selesai.

“Pemuktahiran data (saat ini) belum selesai, direncanakan STB dibagikan sebelum jadwal tahapan Analog Switch-Off (ASO) dimulai," katanya lagi.

Pihaknya tidak dapat memberikan kapan waktu pasti terkait pemberian STB gratis tersebut.

Baca juga: Profil Larry King, Legenda Penyiar Televisi AS

Akan tetapi, jika merujuk pada jadwal tahapan ASO, maka pembagian STB gratis akan dilakukan sebelum 30 April 2022.

Tahapan mematikan siaran TV digital akan terbagi dalam beberapa tahap.

Tahap pertama yakni 30 April 2022, adapun tahap kedua akan dimulai pada tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan pada tahap ketiga akan dimulai pada 2 November 2022.

Baca juga: Investigasi Kominfo, Penelusuran Jejak Digital, dan Dugaan Kebocoran Data Nasabah Asuransi BRI Life...

Perubahan TV analog ke TV digital

Sebagaimana diberitakan, rencana migrasi TV Analog ke TV Digital sebelumnya disampaikan oleh Menteri Kominfo Johny G Plate.

“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Johny sebagaimana dalam siaran pers Kominfo 2 Desember 2020.

Adapun perubahan TV analog ke digital, mengutip Kompas.com, 4 Januari 2021 adalah sesuatu yang sudah menjadi tren sejak 2007 sejalan dengan meningkatnya penggunaan internet.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Setop Siaran TV Analog dan Migrasi ke Digital

Adapun latar belakang penghentian siaran TV analog adalah terkait efisiensi.

Sebab, spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog menurutnya berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.

Karenanya, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien.

Baca juga: Mengenal Jaringan 5G, Cara Kerja dan Bahayanya

Infografik: Kelebihan TV Digital dibanding TV Analog

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi