KOMPAS.com - "Nama adalah doa", selalu menjadi pertimbangan orang tua saat akan memberi nama sang buah hati.
Dari ungkapan itu kemudian diterjemahkan ke dalam deretan nama anak yang beraneka ragam, mulai dari bahasa Jawa, Indonesia, Arab, Inggris, dan lain-lain.
Bahkan, tidak sedikit pula orang tua yang memberi nama anaknya hingga berderet-deret kata. Tentu saja dengan harapan doa-doa dalam nama itu bisa melekat pada anak.
Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri
Hal ini juga yang melatarbelakangi Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, warga Tuban, Jawa Timur untuk memberi nama anaknya dengan 19 kata.
Anak yang dilahirkan pada 6 Januari 2019 itu diberi nama 'Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta'.
Sayangnya, deretan nama yang dianggap Arif penuh makna, filosofi, dan doa itu justru menyulitkannya untuk mengurus akta kelahiran anaknya.
Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Ramai Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri
Sulit mengurus dokumen kependudukan
Meski demikian, tidak ada aturan resmi mengenai pemberian nama pada anak. Sebab, hal itu merupakan hak warga negara.
Asalkan, nama yang diberikan tidak bertentangan dengan norma dan SARA.
"Nama itu kan doa dari orang tua. Tentu saja nama yang baik-baik, tidak bertentangan dengan agama, kesusilaan, sopan-santun, sehingga tidak boleh yang berkonotasi jelek," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Baca juga: Akta Kelahiran Model Baru Dilengkapi QR Code dan Bisa Dicetak di Rumah
Zudan menuturkan, masalah yang sering dialami dalam pemberian nama anak adalah nama yang terlalu panjang.
Kendati tak ada batas karakter dan kata, tetapi nama anak yang terlalu panjang dapat menimbulkan kesulitan, khususnya dalam pencatatan dokumen.
"Dengan nama yang panjang tersebut, ada kesulitan teknis karena kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti ijazah, paspor tidak muat," jela dia.
Batas nama di sistem Dukcapil hanya 55 karakter
Menurutnya, formulir atau sistem registrasi di Indonesia untuk kolom nama terbatas, misalnya pada formulir pendaftaran rekening bank atau fasilitas pelayanan publik lain.
Untuk sistem Dukcapil, batas nama yang bisa diterima adalah 55 karakter.
Bagi mereka yang memiliki nama dengan karakter melebihi kotak yang tersedia, namanya bisa tidak tercantum secara utuh.
"Agar nama yang bersangkutan tetap dapat tercantum dan cukup untuk dimuat, maka penulisannya bisa disingkat," katanya lagi.
Ia menjelaskan, batas ruang penulisan nama dalam KTP kurang lebih sentimeter.
Dengan jenis dan ukuran tulisan yang digunakan, ruang tersebut hanya bisa memuat sekitar 30 karakter, termasuk spasi.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kematian
Menyulitkan anak
Selain itu, nama anak yang terlalu panjang juga berisiko akan menyulitkan si anak.
Adapun layanan yang berepngaruh besar pada masalah nama, meliputi KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazh, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.
"Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya. Anaknya mungkin juga lupa kalau ditanya namanya siapa," tambah Zudan.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kematian
Sumber: Kompas.com (Luthfia Ayu Azanella/Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary/Rizal Setyo Nugroho)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.