Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi, Syarat Perjalanan Internasional

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK / By Thomas Dutou
Ilustrasi bandara - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Pemerintah membuka kembali penerbangan Internasional ke Bali mulai pekan ini.

Disebutkan warga negara asing dari 18 negara diizinkan masuk ke Indonesia, terkecuali dari Singapura. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, guna memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, maka pemerintah akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement.

Baca juga: Luhut: Turis dari 18 Negara Bisa Masuk Indonesia, Kecuali Singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara mengisi E-HAC

Dalam syarat kedatangan (On-Arrival Requirement), salah satu persyaratannya adalah keharusan untuk mengisi Electronic-Health Alert Card (E-HAC) via aplikasi PeduliLindungi.

Lantas bagaimana cara untuk mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi untuk kedatangan dari luar negeri?

Berikut langkah-langkah mengisi E-HAC:

Baca juga: Kebocoran Data E-HAC dan Lambannya Respons Pemerintah

 

Syarat perjalananan

Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat sebelum berangkat, dan syarat saat tiba di Indonesia

Berikut syarat lengkapnya.

Sebelum berangkat ke Indonesia:

  • Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari sama dengan 5 persen;
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;
  • Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dlm bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;
  • Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;
  • Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

Saat tiba di Indonesia

  • Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi
  • Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri (Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi)
  • Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina ditempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.

 Baca juga: Penjelasan BKN: Tahun 2022 Seleksi CPNS Ditiadakan, hanya PPPK

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mengisi e-HAC

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi