KOMPAS.com – Pemerintah membuka kembali penerbangan Internasional ke Bali mulai pekan ini.
Disebutkan warga negara asing dari 18 negara diizinkan masuk ke Indonesia, terkecuali dari Singapura.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, guna memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, maka pemerintah akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement.
Baca juga: Luhut: Turis dari 18 Negara Bisa Masuk Indonesia, Kecuali Singapura
Cara mengisi E-HAC
Dalam syarat kedatangan (On-Arrival Requirement), salah satu persyaratannya adalah keharusan untuk mengisi Electronic-Health Alert Card (E-HAC) via aplikasi PeduliLindungi.
Lantas bagaimana cara untuk mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi untuk kedatangan dari luar negeri?
Berikut langkah-langkah mengisi E-HAC:
- Download aplikasi PeduliLindungi via App Store.
- Buat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik pilihan “Electronic Health Alert Card (e-HAC)" yang ada pada menu “Home”
- Pilih “Buat e-HAC”
- Pilih “International e-HAC” untuk membuat e-HAC saat akan berkunjung ke Indonesia dari luar negeri
- Pilih “Personal Detail” untuk mengisi “Nama Lengkap”, “Tujuan Perjalanan”, “Jenis Kelamin”, “Tanggal Lahir”, “Passport Issuing Country”, “Nomor Paspor”
- Klik “Simpan” jika sudah selesai
- Selanjutnya isikan Data Perjalanan yang meliputi “Kota Tujuan”, “Alamat tujuan”, serta isikan detil transportasi yang digunakan dan klik “Berikutnya”
- Setelah itu Anda akan diminta untuk mengunggah Dokumen Tes PCR.
- Isikan dimana lokasi pemeriksaan, tanggal dan waktu test, file gambar, serta negara yang dikunjungi selama 14 hari terakhir
- Klik “Next” jika sudah selesai mengisi
- Selanjutnya jika sudah selesai Anda tinggal mengkonfirmasi kembali informasi yang telah dimasukkan dan klik tombil “Next to get e-HAC Card”.
Baca juga: Kebocoran Data E-HAC dan Lambannya Respons Pemerintah
Syarat perjalananan
Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat sebelum berangkat, dan syarat saat tiba di Indonesia
Berikut syarat lengkapnya.
Sebelum berangkat ke Indonesia:
- Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari sama dengan 5 persen;
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;
- Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dlm bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;
- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi
Saat tiba di Indonesia
- Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi
- Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri (Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi)
- Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina ditempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.
Baca juga: Penjelasan BKN: Tahun 2022 Seleksi CPNS Ditiadakan, hanya PPPK