Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Kronologi Kasus Dana Investasi Jouska hingga CEO Jadi Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Jouska
Logo Jouska Indonesia
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - PT Jouska Finansial Indonesia tengah ramai diperbincangkan atas kasus dana investasi.

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan kejahatan pasar modal.

"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (12/11/2021).

Selain Aakar, Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

Berikut kronologi kasus dana investasi yang dilakukan oleh PT Jouska Finansial Indonesia:

Baca juga: Kapan Vaksin Booster Berbayar Dimulai? Ini Kata Kemenkes

Diduga arahkan klien tandatangani kontrak

Dikutip dari Kompas.com, (25/7/2020), kasus Jouska bermula ketika PT Jouska Finansial Indonesia diduga mengerahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasi PT Jouska, yakni PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).

Dua perusahaan afiliasi itu bekerja sama dengan Phillip Sekuritas dan MNC Sekuritas.

Dalam kontrak tersebut, terdapat klausul memberikan kuasa kepada PT MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

Dana investasi para klien itu kemudian digunakan untuk membeli beberapa saham dan reksadana.

Salah satunya adalah saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk dengan emiten berkode LUCK.

Baca juga: Viral, Video Bahasa Indonesia Disebut Jadi Bahasa Resmi Ke-2 Vietnam, Benarkah?

Permainan harga saham

Menurut pemberitaan Kompas.com, Jumat (20/11/2020), pembelian secara masif itu mengakibatkan harga saham LUCK meningkat signifikan, akibat dari hukum ekonomi yang diduga secara sengaja diciptakan oleh Aakar, di mana banyaknya permintaan tentu meningkatkan harga jual.

Sehingga, kenaikan harga saham bukanlah dari valuasi atau penilaian keadaan keuangan, aset, atau prospektus dari LUCK sendiri.

Perbuatan ini dikenal secara umum oleh masyarakat dengan istilah 'menggoreng saham'.

Kemudian, antara Aakar selaku pemegang saham sekaligus komisaris Amarta dan Mahesa, dengan Caroline, Josephine, dan Christine selaku pemegang saham LUCK telah menandatangani perjanjian melawan hukum.

Kerja sama itu untuk memanipulasi harga di bursa saham dan menggerakkan pembelian secara masif melalui pemanfaatan informasi yang belum terpublikasi mengenai saham tersebut demi keuntungan pribadi masing-masing pihak.

Peran Phillip Sekuritas dan MNC Sekuritas adalah sebagai perusahaan tempat para eks nasabah membuka dan menyimpan dana dalam bentuk rekening dana investor (RDI).

RDI diduga memberikan akses atau bekerja sama dengan Amarta dan Mahesa yang tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

Baca juga: Penerbangan Internasional dari Singapura Masih Dilarang, Ini Alasannya

Harga saham anjlok

Kemudian, polemik muncul ketika nilai-nilai harga saham dari PT Mitra Infromatika Tbk anjlok.

PT Jouska kemudian dilaporkan oleh para kliennya yang merasa dirugikan. Dalam kasus ini juga terdapat unsur insider trading dalam pengelolaan dana investasi.

Mengutip Kompas.com, Sabtu (25/7/2020), salah satu klien Jouska Indonesia, Yakobus Alvin, menceritakan dirinya merasa dirugikan karena penanganan dana klien Jouska untuk investasi dianggap silap mata.

Dalam media sosial, Alvin mengaku sebagai klien Jouska selama periode 2018-2019.

Saat itu ia berniat berinvestasi rutin di pasar saham dengan dana aset sebesar Rp 65 juta.

Alvin kaget begitu tahu portofolio sahamnya berada di zona merah dengan penurunan mencapai 70 persen.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Rekrutmen PT KAI 2021

Jouska diblokir Kominfo

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, Jouska Indonesia tidak masuk dalam pengawasan OJK karena bukan lembaga jasa keuangan. Selain itu, izin usahanya pun tidak dikeluarkan oleh OJK.

Maka, OJK pun langsung menghentikan kegiatan Jouska Finansial Indonesia sebagai penasihat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Selain itu, atas permintaan dari Satgas Waspada Investasi (SWI), Kominfo telah memblokir situs Jouska Indonesia beserta aplikasinya.

(Sumber: Kompas.com/Tatang Guritno, Yohana Artha Uly | Editor: Dani Prabowo, Muhammad Idris, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi